Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan akan melakukan pengisian kekosongan jabatan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Banten. Ia akan berkoordinasi dengan Pelaksana Harian Sekretaris Daerah (Plh Sekda) Kabupaten Bekasi Herman Hanapi.

"Terlebih dahulu, tentu saya akan berkonsultasi dengan Plh Sekretaris Daerah untuk melihat data-datanya," kata Dani.

Dia mejelaskan, pengisian kekosongan jabatan tersebut juga akan dilakukan dengan memperhatikan peraturan yang berlaku. Dani akan meminta izin tertulis untuk melakukan rotasi dan mutasi guna mengisi kekosongan jabatan tersebut.

"Sesuai dengan SK (Surat Keputusa) Menteri bahwa saya berwenang untuk melakukan mutasi dan rotasi dengan tetap mengajukan izin tertulis kepada Menteri terlebih dahulu," terangnya.

Selain itu, Dani juga akan melakukan konsolidasi internal untuk menangani beberapa permasalahan yang terjadi di Kabupaten Bekasi. Konsolidasi dilakukan bersama ASN Kabupaten Bekasi, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), hingga unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika).

"Sebagaimana arahan Bapak Gubernur (Ridwan Kamil), hal pertama kami akan melakukan konsolidasi internal dengan ASN, unsur pemerintahan, para camat, kepala desa," tutur Dani.

Selain itu, dirinya juga akan menemui sejumlah tokoh di Kabupaten Bekasi dalam waktu dekat. Yaitu dengan anggota dan pimpinan dewan, tokoh agama, dan masyarakat.

"Itu yang akan saya lakukan, terutama dalam satu atau dua hari ini," tambah Dani.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah resmi melantik Dani Ramdan sebagai Pj Bupati Bekasi secara virtual, Kamis, 22 Juli 2021. Pengangkatan itu tertuang dalam Keputusan Mendagri Nomor 131.32-1374 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Bekasi yang ditetapkan di Jakarta, 21 Juli 2021.(***).