Lagi, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Karawang kembali melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap perusahaan yang tidak mematuhi Protokol kesehatan pada pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah Kabupaten Karawang, Kamis (15/07/21).
Wakil Bupati Karawamg Bersama Satgas Covid_19 kembali sidak perusahaan pelanggar Prot-Kes

Pelaksanaan sidak sendiri dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Karawang H Aep Saepulloh dan didampingi Dandim 0604/Karawang Letkol Inf Medi Hariyo Wibowo, Kapolres Bogor AKBP Rama Samtama Putra, Kadisnaker, Kadisperindag dan Kasatpol PP Kabupaten Karawang.
Empat pabrik yakni PT. Asietex Sinar Indopratama, PT. Prysman Cables Indonesia dan PT. Indocipta Hasta Perkasa Kecamatan Cikampek serta PT. Chang Shin Indonesia di Kecamatan Klari Kabupaten Karawang, jadi sasaran sidak aparat. 

Dalam Sidak tersebut Tim Satgas mempertanyakan tentang Struktur Organisasi Satgas percepatan penanganan Covid-19 yang ada di perusahaan, pemberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO), dan penempatan Protokol kesehatan di Perusahaan.

Dua perusahaan yakni PT. Asietex Sinar Indopratama dan PT. Indocipta Hasta Perkasa diberikan tindakan berupa pemberian sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) akibat melanggar aturan PPKM Darurat yakni masih memberlakukan 100 persen karyawannya bekerja di pabrik dan penerapan Prot-kes yang tidak sesuai. (Rd)