Berita Karawang Terbaru Terkini Hari ini
Sebagai langkah konkret puncak Peringatan Hari Koperasi ke-74 pada 12 Juli 2021, koperasi di Indonesia akan di-rebranding sebagai entitas bisnis yang modern, kontributif, dan kompetitif.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki dalam acara Puncak Peringatan Hari Koperasi ke-74 yang digelar virtual, Senin (12/7/2021) mengatakan dalam upaya pengembangan koperasi modern, pihaknya memiliki empat strategi.
Pertama, pengembangan model bisnis koperasi melalui korporatisasi pangan. Kedua, pengembangan Factory Sharing dengan kemitraan terbuka agar terhubung dalam rantai pasok.
Ketiga, pengembangan Koperasi Multi Pihak. Dan keempat, penguatan kelembagaan dan usaha anggota koperasi melalui strategi amalgamasi (spin off dan split off).
Dukungan regulasi berupa Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, tidak hanya memuat kemudahan bagi koperasi, tetapi juga menjadi peluang yang dapat dimanfaatkan koperasi dan UMKM.
Antara lain amanat UU bahwa program belanja Kementerian/Lembaga dengan proporsi sebesar 40 persen untuk UMKM. Selain itu, pemanfaatan fasilitas infrastruktur publik, seperti rest area, bandara, pelabuhan, stasiun, mall dan infratsruktur publik lainya sebesar 30 persen juga untuk UMKM.
“Entrepreneurship mindset dari koperasi juga harus diubah. Koperasi Simpan Pinjam atau Credit Union (KSP/CU) perlu melakukan transformasi bisnis dengan mulai masuk membiayai sektor-sektor produktif,” kata Menkop UKM Teten.
Pemerintah juga mendukung inovasi pada koperasi salah satunya melalui digitalisasi, dengan peluncuran IDX COOP (Portal Inovasi Koperasi) pada 2020, yang mendokumentasikan berbagai gagasan dan praktik inovasi perkoperasian.
Menkop UKM Teten mengaku saat ini berbagai masalah atau kasus koperasi muncul karena kelalaian, salah kelola, maupun praktik koperasi bodong.
Sebagai solusi, pemerintah melakukan penguatan fungsi pengawasan melalui reformasi pengawasan koperasi dengan menghadirkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 9 tahun 2020.
Selain itu, lanjut Teten pemerintah juga melakukan peningkatan awareness serta literasi keuangan masyarakat melalui sosialisasi dan publikasi media sosial, pengecekan koperasi melalui sistem Online Data Sistem (ODS) dan Nomor Induk Penduduk (NIK) atau konfirmasi ke Kementerian maupun Dinas KUMKM setempat.
“Kemudian pembentukan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi yang tersebar di seluruh Indonesia dengan tujuan untuk lebih memperketat pengawasan koperasi,” kata Menkp UKM Teten.(ts)