Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor: 141/3170/BPD tertanggal 5 Juli 2021 Perihal Penundaan Pilkades Serentak dan PAW se-Jawa Bali selama PPKM Darurat, di sikapi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD). 

Beberapa desa diantaranya hendak menyelenggarakan Pilkades Pergantian Antar Waktu (PAW) setelah di tinggal "pupus" Kades lamanya dan di isi Penjabat Sementara (PJs), seperti Desa Pancakarya Kecamatan Tempuran dan Desa Tegalwaru Kecamatan Cilamaya Wetan dan Cilewo Kecamatan Telagasari.

Kabid Pemdes melalui Kasie Tata Kelola Pemerintahan Desa DPMD Karawang, Andry Irawan mengatakan, betul menurut ketentuan bahwa musdes dalam rangka pilkades PAW itu dilaksanakan maksimal 6 bulan sejak kades berhenti. Namun selanjutnya ada ketentuan bahwa penundaan pilkades dapat ditetapkan menteri yamg menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.

Kemudian, sebut Andry, sebagaimana kita ketahui, ada surat kementerian dalam negeri nomor: 141/3170/BPD yang terbit  5 Juli 2021 Perihal Penundaan Pilkades Serentak dan PAW se-Jawa Bali. "Kita kaji surat tersebut dalam rangka menyusun bahan kebijakan daerah, yaitu terhadap aspek hukum dan resiko yang mungkin dapat terjadi sehubungan pandemi covid-19, " Katanya, Jumat (23/7).
Surat Kemendagri Soal Penundaan Pilkades Serentak dan PAW se Jawa - Bali

Namun demikian, sebut Andry, sejauh ini memang masih ada waktu, dan semoga keadaan bisa menjadi lebih baik, sehingga ketentuan penyelenggaraan Pilkades/PAW bisa normal sesuai jadwal. "Semoga kondisinya semakin membaik, karena sejauh ini kita masih ada waktu, " Ungkapnya. (Rd)