Tiga calon penumpang KA 302 Serayu Relasi batal berangkat saat terjaring penyekatan Pos Chek Point PPKM Darurat (Stasiun KA Karawang). Karena tidak bisa memperlihatkan dokumen syarat perjalanan antar daerah.
Foto Ilustrasi

Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra melalui Kepala Pos Pengamanan (Kapospam) Pos Chek Point PPKM Stasiun KA Karawang, Ipda Andi Sabri mengatakan, Padal Pos Pam Chek Poin Stasiun KA Karawang beserta personil melakukan pemeriksaan terhadap penumpang turun dari KA Serayu. Terkait syarat-syarat untuk melakukan perjalanan antar daerah.

"Penumpang yang akan berangkat dari Stasiun Karawang dengan menggunakan KA Serayu sebanyak 7 orang," ujar Andi kepada wartawan, kemarin (15/7/21).

Menurut Andi, dari tujuh calon penumpang ayang akan berangkat. Ada tiga calon penumpang yang batal berangkat, dikarenakan tidak bisa memperlihatkan dokumen syarat-syarat perjalanan antar daerah diantaranya kartu vaksin minimal dosis pertama.

"Dari pihak KA Stasiun Karawang kemudian mengembalikan uang tiket calon penumpang yang batal berangkat. Selama giat berlangsung keadaan berjalan aman kondusif," jelas pria yang juga Kanit Idik II Sat Res Narkoba Polres Karawang, IPDA Andi Sabri.

Sebagaimana aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, para calon penumpang (selain sektor essential dan kritikal) haruslah menunjukkan persyaratan administrasi yang telah diatur. Seperti surat keterangan telah divaksin maupun keterangan swab tes antigen yang menyatakan non reaktif (bebas Covid-19).

Personel yang dilibatkan, lenanggungjawab wilayah Kapolsek Karawang Kompol Suparno, Padal Ploeg 1 Ipda Andi Sabri, Aiptu Supardi, Aiptu Sugiyo, Aiptu Bunyamin, Bripka Dudin S, Agus (Polsuska) dan security.

Jadwal Keberangkatan KA 302 Serayu Relasi PSE-PWT 10.34 wib, dan KA 106 Jaya Baya Relasi PSE-ML 17.43 wib. Untuk kedatangan Jayabaya 00.20 wib dan Serayu 02.30 wib. (rd)