Inspektorat Karawang sempat menyebut bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Riksus Kades 2020 tuntas, dan diberikan rekomendasi untuk pencalonan kembali sebagai Kades pada Pilkades Serentak 177 Desa. Ternyata faktanya temuan justru muncul saat pemerintahan desa yang baru dibentuk, berjibaku untuk pengajuan Bantuan Gubernur (BanGub) 2021 baru-baru ini.
Foto Ilustrasi


Adalah piutang pajak fisik BanGub saat 2020 di soal pemerintahan desa dan kades baru, lantaran tidak di lunasi pemerintahan sebelumnya sehingga berdampak pada ancaman pencairan BanGub tahun ini macet/ditunda.
Selain memunculkan spekulasi atas kejanggalan hasil riksus inspektorat 2020 lalu, para kades dan pemerintahan desa yang baru juga harus mencari solusi pelunasan piutang pemerintahan sebelumnya.

"Pajak BanGub tahun kemarin itu ada yang dipemerintahan sebelumnya, kita juga bingung nyari uang belasan juta untuk melunasi pajak 2020. Katanya sudah di riksus dan tidak ada temuan LHP, tapi saat kami mengajukan BanGub 2021 justru pajak tahun sebelumnya di persyaratkan dan mengancam penyempurnaan persyaratan. Kita mau nagih ke kades lama gak enak, nyari uang segitu juga susah, bingung yang ada. Masa iya harus motong gaji perangkat desa? " Kata salah seorang Kades di Karawang yang meminta dirahasiakan namanya, Kamis (29/7).

Plt Kabid PD DPMD Karawang, Chandra mengatakan, soal BanGub 2020 yang mulai diajukan pemerintahan desa, prinsipnya jadi kewenangan pemerintah provinsi, baik syarat ajuan maupun realisasi. Pihaknya di DPMD Kabupaten sebatas memverifikasi berkas persyaratannnya, yang salah satunya adalah penyelesaian pajak tahun sebelumnya. "Prinsipnya realisasi itu jadi kewenangan provinsi, kami memverifikasi berkas persyaratan salah satunya penyelesaian pajak itu, " Katanya, Kamis (29/7).

Disinggung soal hasil Riksus 2020 bagi para kades yang akan habis jabatan dan dianggap tuntas LHP oleh inspektorat tanpa persentase temuan seperti tunggakan pajak dan mendapat rekomendasi pencalonan, Chandra mengaku, masalah itu tidak bisa di jawab lebih jauh olehnya, karena tugasnya hanya ceklist berkas yang masuk, artinya apabila belum lengkap maka harus dilengkapi. "Kami sedang berkordinasi dengan beberapa rekan berkaitan dengan itu. Termasuk akan berkonsultasi dengan DPMD propinsi tentang solusi yang bisa di laksanakan, " Ujarnya.

Sampai berita ini di tulis, Kepala Inspektorat Karawang, Dadan Sugardan belum bisa di konfirmasi lebih jauh terkait pemanggilan beberapa kepala desa baru yang disebut-sebut pemerintahannya masih menunggak pajak BanGub tahun 2020. (Rd)