Berita Karawang - PELITA KARAWANG

Berita Terbaru di Karawang Terkini, karawang info hari ini, Update Setiap Hari - Pelita Karawang

Recommended news

Iklan

Terbaik Taati Aturan PPKM Darurat Karena Bila Dilanggar Bakal Kena Sanksi Seperti Ini

Redaktur
Selasa, 06 Juli 2021, 04.05 WIB Last Updated 2021-07-05T21:07:24Z

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana, menerbitkan petunjuk Penegakan Hukum Pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Senin (5/7), menyampaikan, panduan tersebut dituangkan dalam surat Nomor : B-1500/E/Es.2/07/2021 tanggal 05 Juli 2021 yang ditujukan kepada para kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) seluruh Indonesia.

Surat petunjuk teknis (juknis) tersebut sebagai tindaklanjut dari Surat Jaksa Agung RI Nomor : B-132/A/ SKJA/06/2021, tanggal 30 Juni 2021 dan Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B-1498/E/Es.2/07/2021 tanggal 2 Juli 2021 perihal Dukungan Kejaksaan Dalam PPKM Darurat.

Adapun pokok aturan terknisnya, yakni: 1. Proses penegakan hukum pelanggaran PPKM dilakukan melalui dua cara yaitu, melalui Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) untuk pelanggaran Perda dan Acara Pemeriksaan Singkat (APS) untuk tindak pidana Undang-Undang Wabah Penyakit Menular atau KUHP;

Komentar

Tampilkan

Berita Terkini

CLOSE ADS
CLOSE ADS