Sempat viral di media sosial (medsos), seorang pria melakukan kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur di Mall Ramayana Karawang. Resmob Polres Karawang berhasil menangkap pelaku di rumahnya Cinagoh Barat, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, Senin (26/7/21).
Kapolres Karawang Saat Konferensi Pers

"Tersangka berinisial S (45) warga Cinagoh Barat, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang," kata Rama didampingi Wakapolres, Kompol Ahmad Faisal Pasiribu dan Kasat Reskrim, AKP Oliestha Ageng Wicaksana kepada wartawan.

Rama mengatakan, awal mula korban sedang bermain dengan teman-temannya di Mall Ramayana, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur. Kemudian teman korban menyuruh korban untuk meledek tersangka, lalu korban mengejek tersangka. Karena tidak senang dengan ledekan yang dilakukan oleh korban, tersangka marah.

Lanjut Rama, kemudian korban dengan teman-temannya kabur, namun tersangka berhasil menangkap korban dan melakukan pemukulan. Dengan awalnya menarik baju korban kemudian memukul kepala, sehingga mengalami luka memar dibagian mata sebelah kiri dan setelah memukul bagian kepala. Tersangka membanting anak korban ke tanah, sehingga mengalami luka memar dibagian lutut.

"Untuk modusnya, karena tersangka jengkel di ejek oleh korban. Dan saat tersangka melakukannya penganiayaan terhadap korban terekam kamera CCTV dan viral di media sosial. Kita berhasil menangkap tersangka S di rumahnya tanpa perlawanan," ungkap Rama.

Menurut Rama, barang bukti yang diamankan dompet, KTP, rekaman CCTV dan hasil visum korban. Tersangka dikenai pasal 80 ayat 2 UU RI No, 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No, 23 Tahun 2002. Tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara 5 tahun. (rd/rls)