Tiga kepala sekolah dasar swasta di Bukittinggi, Sumatera Barat, dimintai keterangan oleh polisi karena diduga melanggar aturan sekolah daring selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Pemeriksaan dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dugaan pelanggaran tersebut dari masyarakat.

"Kemarin sudah dipanggil pihak tiga sekolah itu karena adanya laporan dugaan pelanggaran kegiatan sekolah selama PPKM," kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Bukittinggi AKP R Sitinjak yang dihubungi Kompas.com, Selasa (10/8/2021).

Sitinjak menjelaskan, sekolah itu diduga masih melakukan kegiatan offline, di mana ada siswa yang datang ke sekolah.

Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan sejumlah keterangan dari saksi.

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.

"Masih pemeriksaan. Kalau ada pelanggaran administrasi kita limpahkan ke Satpol PP," kata Sitinjak.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Bukittinggi Melfi Abra mengakui ada tiga kepala sekolah yang dipanggil polisi terkait dugaan pelanggaran PPKM.

"Saya sudah cek ke sekolah tersebut. Memang mereka dipanggil karena diduga melanggar aturan PPKM," kata Melfi.

Melfi mengatakan, berdasarkan keterangan pihak sekolah, sekolah itu tidak menggelar sekolah tatap muka seperti biasa.

Hanya saja, tulis Kompas, ada sejumlah siswa yang datang ke sekolah mengambil tugas dan bagi siswa yang minta bantuan guru datang ke sekolah.

"Tidak seperti sekolah tatap muka biasanya. Memang ada sejumlah siswa datang sekolah. Mereka mengambil tugas atau minta bantu pada guru," kata Melfi.**ts