PT Angkasa Pura/AP II (Persero) per 1 Agustus 2021 resmi mewajibkan calon penumpang pesawat di seluruh bandara kelolaannya menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memproses keberangkatan penerbangan.

Hal ini untuk mendukung penerapan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor 847/2021 tentang Digitalisasi Dokumen Kesehatan Bagi Pengguna Transportasi Udara yang Terintegrasi Dengan Aplikasi PeduliLindungi.

Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin mengatakan, penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memproses keberangkatan sudah diterapkan sejak Juli 2021 di bandara AP II dalam rangka familiarisasi. Setelah periode familiarisasi maka kini bandara-bandara perseroan siap menerapkan secara penuh SE Nomor 847/2021.

"Di bandara AP II, aplikasi PeduliLindungi akan berfungsi sebagai Terminal Access Control, Check-in Counter Access Control, dan Health Validation Process Control," ujarnya melalui keterangan tertulis Selasa (2/8/2021).

Adapun manfaat bagi calon penumpang pesawat dengan menggunakan PeduliLindungi ini, yakni memastikan proses validasi dokumen kesehatan penumpang pesawat di bandara dilakukan secara digital sehingga lebih aman, cepat, mudah dan sederhana, serta meminimalkan kontak fisik karena tidak harus membawa dokumen kertas hasil tes COVID-19 atau kartu vaksinasi.

"Calon penumpang cukup menunjukkan QR Code yang ada di aplikasi di konter check-in. Setelah itu, akan ada notifikasi kepada petugas check-in, apakah calon penumpang sudah memenuhi persyaratan dokumen kesehatan atau belum," jelasnya.

Seperti diketahui, melalui SE Menkes Nomor 847/2021 dinyatakan bahwa laboratorium dan fasilitas kesehatan (fasyan) yang melakukan RDT Antigen dan PCR wajib melakukan entry data hasil tes ke dalam aplikasi allrecord-tc-19 (New-all Record/NAR). Hasil tes tersebut kemudian akan muncul di akun PeduliLindungi masing-masing calon penumpang pesawat.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 4642/2021, sudah terdapat sebanyak 742 laboratorium yang terintegrasi dengan NAR. Kemudian, guna memastikan standar layanan laboratorium yang sudah terintegrasi dengan NAR, Balitbang Kemenkes menerbitkan SE Nomor 4491/2021 yang menyatakan bahwa pelaporan hasil tes untuk penerbangan oleh laboratorium/fasyankes ke allrecord-tc-19 (NAR) dilakukan paling lama 2 jam setelah hasil pemeriksaan selesai diverifikasi.

Menyusul kewajiban penggunaan PeduliLindungi, bandara AP II membuat titik check point yang menyediakan QR Code Reader untuk memindai QR Code PeduliLindungi calon penumpang. Apabila setelah dipindai akun PeduliLindungi sudah bisa digunakan untuk memproses keberangkatan, maka calon penumpang melanjutkan proses ke konter check-in. Jika belum, maka calon penumpang pesawat harus memvalidasi dokumen kesehatan di meja KKP Kementerian Kesehatan di terminal.

Calon penumpang pesawat juga bisa melakukan pengecekan mandiri melalui situs http://cekmandiri.pedulindungi.id untuk melihat status atau kelengkapan dokumen kesehatan digital miliknya.(TS)