Sekelompok perempuan Tunisia menggelar aksi massa menyerukan protes menuntut diberlakukannya poligami di negara itu.

Kelompok ini berkampanye untuk mengizinkan poligami, yang merupakan kejahatan di Tunisia. Menurut Pasal 18 Kode Status Pribadi, poligami adalah pelanggaran yang dapat dihukum.

Namun, sekelompok perempuan telah memulai kampanye di media sosial, mendesak wanita untuk bergabung dalam aksi protes di depan parlemen.

Aksi itu ditujukan agar parlemen mengizinkan kaum laki-laki memiliki lebih dari satu istri. Mereka beralasan, jumlah kaum perempuan di Tunisia lebih banyak daripada laki-laki.

Selain itu, tulis berita dari Naviri, banyak kaum perempuan di Tunisia yang masih melajang.

Presiden Forum Kebebasan dan Kewarganegaraan, Fathi Al-Zghal, mengatakan, demonstrasi itu spontan dan datang dalam kerangka advokasi untuk menyelesaikan masalah kependudukan.

“Kami tak berada di balik aksi itu. Ini murni aksi spontanitas kaum perempuan. Tapi kami mendukung gagasan itu, sebagai solusi bagi dilema kehidupan perempuan,” tukasnya.***