Janji Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas para mafia tanah hingga tuntas akhirnya terwujud dengan terbitnya Surat Telegram bernomor: ST/1590/VIII/OPS.2/2021.

Tujuan diterbitkannya surat perintah itu agar jajaran Polri menghindari terlibat dalam ‘konflik’ mafia tanah serta tetap serius dalam menangani perkara yang dimaksud.

Untuk diketahui saat ini, Polda Banten tengah mengusut tuntas dugaan mafia tanah di Desa Sukamanah, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Pasalnya, konon disinyalir ada sejumlah pihak turut andil dalam manipulasi data kepemilikan tanah seluas puluhan hektar milik PT. Bumi Mahkota Pesona (PT. BMP) tersebut.

Terutama, pada bidang-bidang tanah yang berlokasi di Desa Sukamanah Blok 008 sampai dengan Blok 013 dan di Desa Batok, Blok Sipon.

Sejak tahun 2019 hingga 2020, telah dilakukan pengrusakan terhadap patok-patok beton dan plang kepemilikan tanah atas nama PT. BMP.

Pada lokasi tersebut, sudah dilakukan pengupasan dan pemerataan tanah secara terstruktur, masif dan sistematis dengan muatan perbuatan melawan hukum.

Perlu diketahui lahan tersebut telah memiliki Legal Standing kepemilikan berupa Izin Prinsip, Izin Lokasi, Surat Kepastian Hak (SKH), Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) serta Surat Keterangan Tidak Sengketa.

Mirisnya lagi tanah itu pun diserobot dan dikuasai secara melawan hak, dipasarkan dan dijual serta diubah bentuk menjadi jalan, kantor pemasaran, taman, rumah contoh dan kegiatan pembangunan lain-lain untuk menjadi aset PT. Griya Sukamanah Permai (PT. GSP).

Hal itu, dikemukakan kuasa hukum PT. Bumi Mahkota Pesona (PT. BMP), Hartono Tanuwidjaja saat menanggapi instruksi mantan Kabareskrim Mabes Polri, Listyo Sigit Prabowo di Jakarta.

Senada dengan Hartono, Aktivis Sosial Politik Hukum, Ferdinand Hutahaean mengatakan, instruksi ini harus didukung dan harus diawasi agar berjalan sesuai harapan Presiden dan masyarakat yang tak ingin menjadi korbam mafia tanah.

Dikatakan Ferdinand, kita masih banyak mendengar kasus yang melibatkan mafia tanah, entah perorangan atau korporasi yang berhadapan dengan masyarakat korban mafia tanah.

“Ini menjadi perhatian bagi kita semua agar praktik-praktif mafia tanah ini berakhir dan tidak terjadi lagi,” ujarnya, Selasa (10/8/2021).

Lanjut Ferdinand, sebagai lembaga yang memimpin Yayasan Keadilan Masyarakat sangat fokus mengikuti dan mengawasi praktik praktik mafia tanah ini, karena banyak masyarakat yang datang untuk mengadukan kondisi tanahnya diserobot mafia.

Ferdinand dari Yayasan Keadilan Masyarakat akan membantu masyarakat korban agar mendapat keadilan.

“Maka atas itu, kami sangat mengapresiasi instruksi yang dikeluarkan Kapolri kepada jajarananya agar menghindari terlibat dalam permainan mafia tanah apalagi sampai menggunakan kewenangan untuk memgkriminalisasi masyarakat,” imbuhnya.

Sebagai aktivis sosial politik dan hukum, Ferdinand juga sangat mendukung langkah Kapolri dan perintah Presiden harus disukseskan.

Maka bidang Propam Polri harus jadi bagian aktif yang melakukan pengawasan terhadap suksesnya instruksi Kapolri.

“Yang masih terlibat dalam praktik – praktek mafia sebaiknya diproses secara hukum dan diberikan sanksi tegas,” katanya.

Dia menginginkan bangsa ini kedepan lebih baik dan Polri sebagai pengayom pelindung masyarakat betul-betul menjadi pelindung masyarakat dan bukan sub ordinat mafia.

Kami juga menitip kepada Kapolri agar memberi perhatian lebih kepada beberapa daerah yang kasus tanahnya masih tinggi.

“Dalam pengamatan kami, Sumut, Jatim, Riau, Jakarta masih ada beberapa warga korban dari kekejaman mafia tanah,” pungkas Ferdinand. ***Ts