Bupati Bintan 2016-2021 Apri Sujadi dan pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Mohammad Saleh H Umar menjadi 'pasien' Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya tersangkut kasus korupsi.

"Pada hari ini kami menetapkan dua tersangka pada dugaan kasus tindak pidana korupsi terkait pengaturan barang kena cukai," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 12 Agustus 2021.

Menurut dia, pada 4 Desember 2015, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai mengirim surat evaluasi penetapan barang kena cukai (BKC) ke kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. Surat ini berisikan teguran kepada BP Bintan terkait jumlah kuota rokok yang tidak sesuai.

Apri diduga merima uang sekitar Rp6,3 miliar pada 2017 sampai 2018. Sementara itu, Saleh diduga menerima uang sekitar Rp800 juta. Kedua tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp250 miliar.

Perbuatan tersangka diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012, yang diperbaharui dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai yang diperbaharui dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017.

AS dan MSU disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***ts