Sempat buron selama satu tahun, pelaku pencurian kekerasan atau begal ditangkap Polres Karawang ketika Dusun Bojong, Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok. Pelaku dihadiahi timah panas karena berusaha melarikan diri saat akan sergap. 
Sempat Buron Setahun, Pelaku Begal AR di Ringkus Polres Karawang di Rengasdengklok

Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono mengatakan, pelaku AR alias Abdul (27) Dusun Bojong, Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok buron sekitar satu tahun. Setelah sebelumnya bersama pelaku lainnya melakukan begal di sebelum fly over lamaran, Jalan Baru arah Tanjungpura. 

"Pelaku ditangkap saat pulang ke rumahnya. Ketika akan ringkus AR melawan berusaha melarikan diri dan diberi tindakan tegas serta terukur. Modus operasi kawanan begal tersebut, dengan memepet dan mengancam dengan celurit, mengambil barang-barang milik korban dan menjualnya," ungkap Aldi didampingi Wakapolres, Kompol Ahmad Faisal Pasaribu, Kasat Reskrim, AKP Oliestha Ageng Wicaksana kepada wartawan di Mapolres Karawang, Senin (30/8/21). 

Menurut Aldi, untuk kronologisnya, pada Minggu (12/7/20) pukul 00.30 wib, ketika korban bersama temannya sedang dalam perjalanan dari Bandung menuju Jakarta dengan menggunakan sepeda motor. Namun didalam perjalanan di sekitar tempat kejadian perkara, motor korban dipepet oleh para pelaku yang berjumlah 5 orang.

"Mereka dengan mengancam menggunakan senjata tajam jenis celurit kemudian terlapor merampas sepeda motor berikut STNK serta barang pribadi milik korban. AR ini merupakan pelaku utama. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 20.550.000," ungkap Aldi. 

Lanjut Aldi, sebelumnya Polres Karawang sudah menangkap ke empat pelaku KM alias Komas, SB alias Bahri, MM dan NAS alias Aceng. Mereka telah di vonis oleh pengadilan negeri Karawang selama 3 tahun 6 bulan penjara. Barang bukti yang berhasil disita sepeda motor milik korban, senjata tajam (celurit) dan ponsel korban. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku AR dikenai pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (rd)