Pemerintah telah menggeser dua hari libur nasional pada tahun ini, terkait penanganan pandemi Covid-19. Salah satunya adalah libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang jatuh pada Selasa (10/8/2021), digeser menjadi 11 Agustus 2021.

Dengan demikian, pada besok hari, Selasa (10/8/2021), operasional perkantoran dan bisnis akan berlangsung seperti biasa. Artinya, seluruh pegawai atau karyawan tetap masuk kerja.

Selain itu, pemerintah juga telah mengubah hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada 19 Oktober menjadi 20 Oktober 2021. Bahkan pemerintah juga menghapuskan cuti bersama Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021.

Perubahan ini tertuang di dalam surat keputusan bersama (SKB) Tiga Menteri yakni SKB Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 712/2021, No. 1/2021, No. 3/2021.

Pada Juni lalu, Menteri Koordinator (Menko) bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, mengatakan kebijakan ini dilakukan untuk mengantisipasi merebaknya penularan covid-19.

“Bahwa sesuai arahan dari bapak presiden untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan berkaitan dengan masalah merebaknya penularan dan penyebaran wabah covid-19 yang sampai sekarang bisa dituntaskan maka kemudian bapak presiden memberi arahan agar ada peninjauan ulang terhadap masalah libur dan cuti bersama,” kata Muhadjir, dalam konferensi persnya, akhir pekan lalu.***ta