Lima kali perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dilakukan di wilayah Jawa dan Bali mulai menunjukkan hasil. Pada Minggu (22/8/2021) tercatat ada 12.408 kasus dalam sehari atau lebih rendah dibanding Sabtu (21/8/2021) yang mencapai 16.744 kasus. Ini merupakan capaian terendah sejak 16 Juni 2021.

Angka kesembuhan juga tercatat bertambah. Bahkan angkanya lebih tinggi dari hari sebelumnya. Pada Minggu itu angka kesembuhan tercatat ada 24.276 orang.

Data Kementerian Kesehatan menunjukkan, selama 15 hingga 21 Agustus 2021, kasus COVID-19 di Indonesia tercatat bertambah 133.507 orang. Artinya, rata-rata penambahan pasien sekitar 19.000 orang per harinya.

Jumlah itu jauh menurun dibandingkan satu pekan sebelumnya (8-14 Agustus 2021). Pada pekan tersebut, rata-rata penambahan kasus setiap harinya masih di angka 27.000, artinya ada penurunan kasus baru hampir 30 persen.

Sementara penambahan pasien sembuh dalam sepekan jauh lebih banyak yakni 200.450 orang. Atau rata-rata per hari ada lebih dari 28 ribu orang yang sembuh dari COVID-19.

Jumlah ini menurun dibandingkan pekan sebelumnya, dengan total pasien sembuh dalam sepekan 285.404 orang dan rata-rata 40 ribu orang sembuh setiap harinya. Penurunan pasien sembuh juga seiring dengan turunnya kasus baru.

Sementara kasus kematian bertambah 8.976 orang dalam sepekan terakhir. Jumlah kematian ini menurun 17 persen dibandingkan pada pekan sebelumnya. Pada satu pekan sebelumnya, penambahan kasus kematian 10.768 orang dalam sepekan, dengan rata-rata jumlah kematian per hari 1.500 orang.

Karena PPKM dianggap efektif menekan kasus, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memperpanjang PPKM untuk periode 24-30 Agustus 2021.

"Beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari 4 jadi level 3," kata Presiden Joko Widodo dalam keterangan resmi di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).

Untuk Pulau Jawa dan Bali, kata Jokowi, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kota/kabupaten lain, sudah bisa berada pada level 3 mulai 24 Agustus 2021.

Bagaimana aturan perjalanan menggunakan transportasi darat, laut, dan udara? "Ketentuan perjalanan masih belum berubah. Ketentuan perjalanan tetap merujuk pada Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 17 Tahun 2021," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, Rabu (25/8/2021).

SE 17 Tahun 2021 itu mengatur persyaratan perjalanan menggunakan transportasi udara, laut, dan darat.

Untuk transportasi udara dari dan ke Pulau Jawa dan Pulau Bali serta daerah yang ditetapkan melalui instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 wajib menunjukkan:
- Kartu vaksin COVID-19 (minimal vaksinasi dosis pertama)
- Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk pelaku perjalanan jarak jauh menggunakan transportasi udara untuk perjalanan antarkota atau antarkabupaten di dalam wilayah Pulau Jawa dan Bali, mereka wajib menunjukkan:
- Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau
- Kartu vaksin (dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Jika pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi laut dari dan ke Pulau Jawa-Bali serta daerah yang ditetapkan melalui instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah level 4 dan level 3, maka wajib menunjukkan:
- Kartu vaksin COVID-19 (minimal vaksinasi dosis pertama)
- Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan untuk perjalanan antarkota atau antarkabupaten di dalam wilayah Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan:
- Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau
- Kartu vaksin (dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk perjalanan dari daerah dengan level 1 dan 2 wajib menunjukkan:
- Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam, atau
- Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara untuk transportasi darat (kendaraan pribadi dan kendaraan umum) dari dan ke Pulau Jawa-Bali serta daerah yang ditetapkan melalui Inmendagri sebagai daerah level 4 dan level 3, mereka wajib menunjukkan:
- Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
- Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk perjalanan antarkota atau antarkabupaten di dalam wilayah Pulau Jawa dan Bali, mereka wajib menunjukkan:
- Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau
- Kartu vaksin (dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Dan untuk perjalanan dari daerah dengan level 1 dan 2, mereka wajib menunjukkan:
- Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam, atau
- Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.(*)