Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), menyampaikan kompetensi yang wajib dimiliki oleh setiap aparatur sipil negara (ASN/PNS) di kementerian tersebut.

"Kompetensi jabatan yang harus dimiliki oleh setiap ASN adalah kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural," kata Kepala BPSDM Hukum dan HAM Kemenkumham, Asep Kurnia, Kamis (26/8/2021).

Asep menyebutkan delapan kompetensi manajerial yang harus dimiliki seorang ASN yaitu integritas, kerja sama, komunikasi, orientasi pada hasil, pelayanan publik, pengembangan diri dan orang lain, mengelola perubahan, dan pengambilan keputusan.

Sebagai komitmen terwujudnya penilaian kompetensi ASN Hukum dan HAM yang tepat, kata dia, perlu metode assesment center guna mengukur kompetensi dan prediksi keberhasilan pegawai dalam suatu jabatan.

Adapun caranya dengan menggunakan beberapa alat ukur atau simulasi berdasarkan kompetensi jabatan. Penilaian kompetensi ASN Hukum dan HAM disertai pengembangan instrumen penunjang seperti e-psychotes, situational judgement test atau tes penilaian situasional dan computer based test.

Asep berharap penilaian kompetensi ASN dapat memotret profil kompetensi pegawai sehingga perlu pengembangan, dan penempatan sesuai dengan potensi dan kompetensi masing-masing pegawai.

Untuk mewujudkan komitmen ASN Indonesia unggul, lanjut dia, pusat penilaian kompetensi BPSDM Hukum dan HAM telah melaksanakan partnership atau kemitraan penilaian kompetensi dengan instansi eksternal, di antaranya Komisi Yudisial RI, Badan Pengawas Tenaga Nuklir, Kabupaten Pandeglang, dan Kota Mojokerto.(TS)