Presiden Joko Widodo (Jokowi) merilis aturan mengenai Badan Pangan Nasional (BPN) yang merupakan lembaga pemerintah di bidang pangan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional.

Pembentukan BPN ini merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja.

"Badan Pangan Nasional merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden," bunyi Pasal 1 aturan itu dikutip Selasa (24/8).

Tugas dan fungsi BPN antara lain, koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan, serta harga pangan.

Lalu, pelaksanaan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui BUMN, pengembangan sistem informasi pangan, dan sebagainya.

BPN bertanggung jawab atas sejumlah bahan pangan utama meliputi jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia dan unggas, serta cabai.

"Badan Pangan Nasional dalam melaksanakan tugas dan fungsi, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah," bunyi Pasal 32 aturan itu.

BPN akan dikomandoi oleh seorang kepala. Kepala melaporkan langsung kepada presiden mengenai hasil pelaksanaan tugas di bidang pangan secara berkala atau sesuai kebutuhan.

"Kepala diangkat dan diberhentikan oleh presiden," imbuh Pasal 41 aturan itu.

Sementara itu, pendanaan BPN bersumber dari APBN dan sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Badan Pangan Nasional ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara," imbuh Pasal 44 aturan itu.

Nantinya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian dapat menjadi PNS di BPN. Selain itu, perlengkapan, pendanaan, dan dokumen terkait ketahanan pangan di Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian dapat dialihkan ke BPN.

"Pengalihan pegawai negeri sipil, perlengkapan, pendanaan, dan dokumen peningkatan diversifikasi dan pemantapan ketahanan pangan sebagaimana dimaksud dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat satu tahun sejak tanggal pengundangan peraturan presiden ini," imbuh Pasal 46 aturan itu.

Perpres tentang BPN ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 29 Juli 2021 lalu, kemudian diundangkan pada hari yang sama. (ts/c)