Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan PP ini merupakan tindakan afirmatif yang bertujuan untuk memberikan jaminan rasa aman, layanan, dan mencegah pelanggaran hak-hak anak yang membutuhkan perlindungan khusus.

Foto ilustrasi

“PP ini menjadi landasan bagi pemerintah untuk menyelenggarakan koordinasi kebijakan, program, dan layanan terhadap anak yang membutuhkan perlindungan khusus,” kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga dikutip dari laman resmi Kementerian PPPA, Jumat, 20 Agustus 2021.

Pasal 7 dalam PP ini mengatur bahwa perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum dilakukan melalui beberapa hal. Diantaranya bebas dari penyiksaan, penghukuman dan perlakukan yang kejam. "Pembebasan dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan martabat dan derajat".

Dalam lampiran penjelasan, yang dimaksud dengan pembebasan dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi serta merendahkan martabat dan derajat antara lain:

  • Disuruh membuka baju dan lari berkeliling
  • Digunduli rambutnya
  • Diborgol
  • Disuruh membersihkan WC
  • Anak disuruh memijat penyidik (ds)