Dalam rangka peringatan HUT ke-76 RI, Bupati Karawang dr. Hj. Cellica Nurrachadiana memberi remisi kepada para narapidana yang tengah menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang, Selasa (17/8).
Bupati mengatakan, rasa syukur dalam memperingati hari kemerdekaan ini tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat, khususnya juga para warga binaan Lapas Kelas IIA Karawang yang menjalani pembinaan di UPT Pemasyarakatan.
"Karena iti, pemerintah memberi pengurangan masa menjalani pidana atau remisi bagi para narapidana yang telah menunjukan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat," ungkap Bupati.
Kata Bupati, pemberian remisi ini bukanlah suatu bentuk kemudahan bagj warga binaan pemasyarakatan untuk dapat cepat bebas. Akan tetapi, hal ini merupakan instrumen dan wahana normatif untuk meningkatkan kualitas pembinaan dan mendorong motivasi diri. Dengan demikian, warga binaan pemasyarakatan mempunyai kesempatan, kesiapan berdaya adaptasi tinggi dalam proses reintegrasi sosial.
"Setelah mendapat pembinaan pemasyarajatan, diharapkan mereka dapat mengimplementasikan nilai-nilai binaan tersebut sebagai modal untuk kembali ke tengah-tengah masyarakat untuk berbuat yang terbaik buat diri dan masyarakat," ujar Bupati.
Bupati juga berpesan kepada warga pemasyarakatan agar selalu menunjukan sikap dan perilaku yang baik dalam mengikuti seluruh tahapan, proses dan kegiatan program pembinaan kemasyarakatan. "Hiduplah dalam tatanilai kemasyarakatan yang baik, taat aturan, dan berpartisipasi dalam pembangunan," pesan Bupati Karawang.(rls/red).
0Komentar