Pemerintah berencana akan menerapkan kartu vaksin COVID-19 sebagai syarat berkegiatan bagi masyarakat di tempat-tempat umum.

Pemerintah pun masih mempersiapkan kartu serta skema penggunaannya.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan setelah meninjau vaksinasi massal di Gedung Setda Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (6/8).

"Kita sekarang sedang nyiapin pelan-pelan. Semua nanti jalan akhirnya ini nanti mengubah gaya hidup kita nanti," ungkap Luhut.

Luhut melanjutkan, kartu vaksin tengah disiapkan sebagai syarat mengakses tempat-tempat umum.

Ia memberikan memberi contoh, bila masyarakat ingin datang ke kawasan Malioboro, maka nanti akan ada syarat kartu vaksin.

"Sekarang kita mau pelan-pelan orang yang mau masuk Malioboro harus punya kartu vaksin. Orang yang masuk Malioboro harus pakai ini,” tuturnya.

Luhut pun meminta para pengelola usaha untuk tegas terutama terhadap warga yang belum divaksin.

“Jadi nanti kalian pergi ke restoran enggak pakai (sertifikat vaksin) ini tolak, belanja enggak pakai ini tolak. Karena ini demi keselamatan kita semua," jelasnya.

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan berkunjung ke Selter Tegalrejo Yogyakarta, Jumat (6/8/2021). (ANTARA/Eka AR)

Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta kini mewajibkan syarat vaksinasi COVID-19 bagi warga untuk beraktivitas di sejumlah tempat, termasuk mengunjungi mal atau pusat perbelanjaan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut, ada sanksi bagi pengelola fasilitas jika tak mengindahkan persyaratan ini.

"Ada, ada sanksinya. Semua aturan ada sanksinya, kalau enggak ada sanksi namanya anjuran, bukan aturan," kata Anies.

Anies mengatakan, pemberian sanksi akan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tentang Penanggulangan COVID-19 serta Peraturan Gubernur yang berlaku. Sebagai informasi, dalam perda diatur sanksi sebesar Rp 5 juta bagi yang menolak vaksin COVID-19.

"Nah sanksinya sesuai aturan yang ada di dalam perda dan pergub," sebutnya.

Mantan Mendikbud itu menilai, sudah menjadi tugas pengelola untuk mengawasi dan memastikan warga yang masuk ke lokasinya telah divaksinasi COVID-19.

Pengelola, sebutnya, dapat mengecek sertifikat maupun bukti vaksinasi pengunjung melalui aplikasi JAKI dan sebagainya.

"Jadi kalau itu restoran, maka pengelola restoran harus bertanggung jawab, kalau itu mal, maka pengelola mal yang bertanggung jawab, kalau itu kedai cukur maka pengelola kedai cukur yang harus bertanggung jawab," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, PPKM Level 4 di DKI Jakarta resmi diperpanjang hingga 9 Agustus mendatang.

Aturan ini termaktub dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 COVID-19. Kepgub ini ditandatangani oleh Anies pada 3 Agustus 2021.***ts