Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Provinsi DKI Jakarta akan kembali menerapkan kebijakan Ganjil-Genap di sejumlah ruas jalan Ibu Kota.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Selasa (10/8) menyatakan, pihaknya akan melakukan rekayasa lalu lintas mulai tanggal 12 - 16 Agustus 2021, pukul 06.00 sampai dengan 20.00 WIB.

"Kami akan memberlakukan kembali Kawasan Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap pada ruas-ruas jalan tertentu. Kami imbau juga kepada masyarakat agar tidak melakukan mobilitas yang tidak perlu, kecuali yang bersifat mendesak dan tetap patuhi protokol kesehatan," ungkap Syafrin, , Rabu (11/8/2021).

Adapun ruas jalan yang akan diberlakukan Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap, yaitu:

- Jalan Jenderal Sudirman;

- Jalan M.H. Thamrin;

- Jalan Medan Merdeka Barat;

- Jalan Majapahit;

- Jalan Gajah Mada;

- Jalan Pintu Besar Selatan;

- Jalan Hayam Wuruk; dan

- Jalan Jenderal Gatot Subroto.

Sementara itu, terdapat pengecualian kendaraan bermotor yang memasuki kawasan Ganjil-Genap, yakni:

- kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas;

- kendaraan Ambulans;

- kendaraan Pemadam Kebakaran;

- kendaraan angkutan umum (plat kuning);

- kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;

- sepeda motor;

- kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas;

- kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, yaitu:

- Presiden/Wakil Presiden;

- Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah; dan

- Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan.

- kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, TNI dan POLRI;

- kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;

- kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;

- kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari POLRI.

- kendaraan petugas kesehatan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19);

- kendaraan mobilisasi pasien Corona Virus Disease (COVID-19);

- kendaraan mobilisasi vaksin Corona Virus Disease (COVID-19); dan

- kendaraan pengangkut tabung oksigen.

"Kami juga mengimbau kepada para pengguna jalan agar menghindari ruas jalan tersebut dan dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan. Lalu, patuhi rambu - rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan," pungkasnya.