Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Teddy Tjokrosapoetra (TT) selaku Presiden Direktur PT. Rimo International Lestari Tbk sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan investasi di PT Asabri.

"TT ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/08/2021 tanggal 26 Agustus 2021 dan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus No.Print-14/F.2/Fd.2/08/2021 tanggal 26 Agustus 2021," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (26/8/2021).

Leonard menjelaskan, TT diduga turut serta bersama terdakwa Benny Tjokrosaputro melakukan perbuatan korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan keuangan dan dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai dengan 2019.

Penyidik langsung menahan Teddy di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari terhitung mulai hari ini.

Teddy disangkakan melanggar pasal Primer Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (TS)