Sejauh ini belum ada keterangan resmi dari pihak BPJs Kesehatan. Pasalnya, awal Agustus ini, pendaftar baru jaminan kesehatan itu melambat saat input virtual account hingga sebulan lamanya. Padahal sebelumnya, peserta yang baru mendaftar, cukup memakan waktu 14 hari untuk klaim, baik pembayaran premi maupun aktivasinya. 

Kondisi ini, di keluhkan sejumlah Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) di desa-desa karena dapat mempengaruhi penelantaran pasien yang hendak melahirkan maupun dengan kondisi gawat darurat yang baru mendaftar. 
Dedi Rusdi, PSM Desa Pulokalapa Kecamatan Lemahabang

"Pake sistem bahkan online seharusnya satu intansi itu bisa lebih cepat, ini kok BPJs untuk membuat virtual acount saja jadi sebulan. Jadi daftar tanggal 1, maka premi yang harus dibayarkan dan aktifnya kartu tersebut juga tanggal 1 bulan depan. Padahal sebelumnya cukup dua Minggu, " Keluh PSM Pulokalapa, Kecamatan Lemahabang, Dedi Rusdi Kepada pelitakarawang.com, Rabu (4/8). 

Jika ada pasien dengan gawat darurat termasuk yang hendak melahirkan, sebut Dedi, kemudian baru daftar kepesertaan maka tidak bisa sekaligus jadi dalam dua Minggu, melainkan sebulan. Sehingga mau tidak mau, kondisi ini harus di alihkan sementara pada Karawang Sehat dengan membuat persyaratan SKTM yang prosesnya bisa lebih cepat dibanding BPJs. "Sejauh ini, belum ada keterangan resmi dari soal regulasi maupun edaran terkait penambahan klaim waktu virtual account tersebut, " Ujarnya. (Rd)