Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Kesehatan agar berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan audit berkala untuk mengawasi rantai distribusi dan pengelolaan stok vaksin guna memastikan tidak terjadi penyimpangan pada ketepatan sasaran, jumlah, waktu, kualitas dan jenis vaksin yang didistribusikan.

Hal tersebut disampaikan merupakan salah satu poin kesimpulan yang dibacakan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris atas rapat kerja Komisi IX dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Kepala Badan POM, PT Bio Farma, ketua IDI dan Ketua ADINKES.

 

Dalam memberi perlindungan komunal di Indonesia, Komisi IX mendesak Kemenkes bersama PT Bio Farma (Persero) memastikan ketersediaan dan pendistribusian Vaksin Covid-19 secara merata ke daerah dengan membuat skema perencanaan yang proporsional sesuai dengan kebutuhan daerah, tepat sasaran, efektif dan efisien.

 

"Bersama dengan ADINKES dan PT Bio Farma (Persona) kami minta  koordinasi Dinas Kesehatan di seluruh Indonesia diperkuat guna memperlancar alur distribusi vaksin dan meningkatkan kapasitas penyimpanan vaksin dalam sistem rantai dingin vaksin; memastikan pelaksanaan vaksin program berjalan dengan baik melibatkan mitra kerja; dan melakukan studi penelitian terkait serologi dan VE (vaccine efficacy) dari seluruh jenis vaksin yang digunakan di Indonesia terhadap mutasi varian baru Covid-19," ujarnya. 

 

Kemudian, demi memaksimalkan upaya perlindungan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Komisi IX meminta Kementerian Kesehatan bekerjasama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memprioritaskan pelaksanaan vaksinasi booster ketiga untuk seluruh tenaga kesehatan dan tenaga medis di Indonesia. 

 

"Kemenkes bersama dengan Badan POM dan Komnas PP KIPI untuk mengintensifkan pengawasan keamanan vaksin Covid-19 melalui pengawasan post market, surveillance pasif KIPI, surveilans aktif KIPI demi melindungi derajat kesehatan masyarakat, " katanya, 

 

Kepada Badan POM, Komisi IX DPR RI meminta Badan POM  memaksimalkan upaya dan fasilitas konsultasi dalam setiap tahapan pengembangan kandidat vaksin dalam negeri, sebagai bagian dari pelaksanaan instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2016 tentang Percepatan pengembangan industri farmasi dan alat Kesehatan.

 

"Serta mengintensifkan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) kepada masyarakat tentang keamanan vaksin yang digunakan dalam program vaksinasi Covid19, termasuk penjelasan tentang masa kadaluarsa vaksin," tutupnya. (rnm/es)