Status dugaan kasus korupsi dana BOS madrasah dinaikan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dengan begitu, penyidik yakin sudah menemukan korupsi dalam penggunaan dana BOS madrasah tersebut.

Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan, meski penyidik sudah yakin menemukan adanya korupsi, namun pihaknya belum menetapkan tersangka. Dalam status penyidikan, penyidik sedikitnya sudah menemukan dua alat bukti yang cukup terkait temuan dugaan korupsi.

"Penyidikan sudah. Tapi belum penentuan tersangka," ujar Dodi Gazali Emil dalam keterangannya, Sabtu (7/8/2021).

Saat ini, kata dia, penyidikan masih berjalan sehingga belum ada penetapan tersangka. Penyidik Kejati Jabar pun, kata dia, masih menghitungan kerugian negara hingga pemeriksaan saksi-saksi.

"Penanganan perkara tersebut pada saat ini dalam pemeriksaan saksi - saksi," katanya.

Kejati Jabar saat ini masih mengusut dugaan korupsi dana BOS di lingkungan Madrasah yang berada di bawah Kanwil Kemenag Jabar. Total nilai kerugian akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp 16,6 miliar lebih.

Dugaan korupsi dana BOS ini terjadi di dua tingkatan madrasah yakni Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) di seluruh Jawa Barat. Dugaan korupsi itu dilakukan dalam pengadaan soal-soal ujian tahun ajaran 2018.

Dalam kasus ini, ada selisih anggaran yang termasuk kerugian negara. Berdasarkan audit investigasi yang dilakukan Irjen Kemenag, kata dia, kerugian ditaksir Rp 16,6 miliar. Jumlah ini terdiri dari selisih di tingkat MI sebesar Rp 6,2 miliar dan di tingkat MTs sebesar Rp 10,4 miliar.

Untuk memastikan nilai kerugian negara, penyidik Kejati Jabar melibatkan auditor BPKP untuk menghitung kerugian negara.***tri