Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantu menangkap Hasan, buronan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Hasan merupakan terpidana korupsi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) pada 2011-2012 di Bank Jawa Timur Cabang Pembantu Wolter Monginsidi Jakarta.

Foto : Saat Giring Pelaku

"DPO (daftar pencarian orang) atas nama Hasan ditangkap di sebuah minimarket apartemen, di daerah Cengkareng Timur, Jakarta Barat," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 31 Agustus 2021.

Ali mengatakan Hasan ditangkap hari ini sekitar pukul 08.30 WIB. Hasan menjadi buronan Kejaksaan Tinggi DKI sejak 2011.

"Hasan diduga berperan sebagai pengepul dan penampung dana KUR 82 debitur fiktif," ujar Ali.

Dia mengatakan Hasan membuat negara merugi Rp41 miliar. Selain Hasan, dua tersangka kasus itu masih buronan.

"Penyidik Kejati DKI telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Heriyanto Nurdin dan Ng Sai Ngo. Keduanya masih dalam proses pencarian," tutur Ali.

Lembaga Antikorupsi menyerahkan Hasan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Dari sana, Hasan digiring ke Kejaksaan Tinggi DKI untuk diinterogasi dan ditahan.

Lembaga Antikorupsi sudah membantu Kejaksaan Tinggi DKI mencari Hasan sejak 16 Maret 2018. Hasan diciduk usai KPK dapat informasi keberadaannya.

"Pada saat tim lapangan KPK mendapatkan informasi keberadaan DPO, kemudian berkoordinasi dan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan penangkapan serta pengamanan kepada tersangka di wilayah hukum DKI Jakarta," tutur Ali.*(Medcom)