KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan perkara bantuan sosial (bansos) covid-19 di wilayah Jabodetabek. Lembaga antirasuah tengah melakukan penyelidikan terbuka dugaan kerugian negara dalam kasus yang menjerat eks Mensos Juliari Batubara.

"Lidik (penyelidikan) terbuka umumnya mencari peristiwa dugaan korupsi penerapan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor yang berhubungan dengan kerugian negara," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Sabtu (7/8).

Pada perkara masih berlangsung di persidangan, KPK fokus pada penerapan pasal suap UU Tipikor. Ali menyampaikan pihaknya tidak akan berhenti pada penerapan pasal suap hasil operasi tangkap tangan (OTT). Pengembangan ke dugaan kerugian negara diyakini menjadi langkah maju penanganan kasus.

"Penyidikan beberapa waktu lalu penerapan pasal suap, karena seluruh hasil OTT pasti pasal suap. Upaya ini satu langkah lebih maju, dibandingkan penanganan perkara sebelumnya di OTT saja," imbuhnya.

Terkait penyelidikan kerugian negara dalam kasus korupsi bansos, penyidik sempat memeriksa Juliari Batubara pada Jumat (6/8) kemarin. Penyidik meminta keterangan Juliari untuk klarifikasi.

"Tim penyelidik KPK meminta keterangan dan klarifikasi terhadap Juliari Batubara terkait kegiatan penyelidikan yang dilakukan KPK," pungkas Ali.

Dalam kasus suap bansos, Juliari dituntut pidana 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa KPK juga meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhi hukuman uang pengganti senilai Rp14,59 miliar. Tak hanya itu, jaksa meminta pencabutan hak politik selama empat tahun.

Dalam persidangan, jaksa KPK menyebut fee pengadaan bansos yang mengalir ke Juliari lebih dari Rp32 miliar. Uang tersebut berasal dari pengusaha Ardian Iskandar Maddanatja Rp1,95 miliar, pengusaha Harry Van Sidabukke Rp1,28 miliar dan sejumlah pengusaha lain senilai Rp29,25 miliar.***ta