Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Widyawati, mengatakan bahwa Pemerintah memfokuskan percepatan pelaksanaan vaksinasi bagi Kelompok Disabilitas di enam provinsi di Pulau Jawa dan Bali.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Widyawati,

Ke enam provinsi tersebut adalah Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. Diharapkan sebanyak 225 ribu sasaran vaksinasi selesai divaksinasi di Oktober 2021.

“​​Vaksinasi diberikan melalui fasilitas pelayanan kesehatan dan sentra-sentra vaksinasi COVID-19,” kata Widya,Minggu (15/8/2021).

Dalam pelaksanannya, Kemenkes bekerja sama dengan Kementerian Sosial dan Kementerian Dalam Negeri untuk pendataan dan pendaftaran Nomor Induk Penduduk (NIK) dari kelompok sasaran disabilitas.

Kelompok Disabilitas sendiri masuk ke dalam sasaran tahap tiga yaitu masyarakat rentan. Secara keseluruhan terdapat 562.242 target sasaran vaksinasi pada kelompok penyandang disabilitas di seluruh Indonesia.

Percepatan vaksinasi bagi penyandang Disabilitas di wilayah Jawa dan Bali menggunakan vaksin Sinopharm yang diperoleh melalui mekanisme hibah dari Raja Uni Emirat Arab sebanyak 450.000 dosis.

Sebelumnya Kemenkes telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang menyatakan  bahwa penyandang disabilitas dapat dilayani di seluruh fasilitas kesehatan/sentra vaksinasi manapun dan tidak terbatas pada alamat domisili Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Hal ini Sesuai SE Menteri Kesehatan No. HK.02.01/MENKES/598/2021 Tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Bagi Masyarakat Lanjut Usia, Penyandang Disabilitas, Serta Pendidik, dan Tenaga Pendidikan.

“Tentunya kegiatan vaksinasi berjalan dengan adanya kerjasama dengan komunitas, organisasi lokal, dan pihak swasta untuk melakukan mobilisasi masyarakat lanjut usia dan penyandang disabilitas, mendaftarkan,” kata Widya.

Lanjutnya, juga mengatur transportasi antar jemput masyarakat lanjut usia dan penyandang disabilitas ke fasilitas pelayanan kesehatan tempat pelayanan vaksinasi COVID-19.

Kemenkes juga telah mengeluarkan SE nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki NIK.(fa)