Pembelajaran jarak jauh (PJJ) dalam praktiknya disebut menimbulkan kesulitan terutama bagi peserta didik di daerah terluar, tertinggal, terdepan (3T) yang secara lokasi banyak terdapat di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-3.

Dengan memperhatikan hal tersebut, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Jumeri menuturkan bahwa perlu ada langkah-langkah strategis mempersiapkan satuan pendidikan untuk pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

“PTM terbatas pada satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1-3 harus diiringi dengan mitigasi risiko penularan COVID-19 dan edukasi PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat). Sekaligus upaya-upaya memulihkan learning loss yang dialami peserta didik,” ujar Jumeri saat Silaturahmi Merdeka Belajar (SMB) Episode Kedua dengan tajuk Pembelajaran Optimal, Aman dan Nyaman di Wilayah PPKM Level 1–3, Jumat, 13 Agustus 2021.

Pemerintah mengumumkan bahwa pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan wilayah PPKM level 1-3 dapat dilakukan melalui PTM terbatas dan/atau PJJ sesuai dengan pengaturan. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri; yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Selain itu, pelaksanaan PTM terbatas juga dilaksanakan dengan mengacu pada tiga Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang diterbitkan Senin, 9 Agustus 2021 yakni Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri No.31 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua. Serta Inmendagri No.32 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

“Pemberlakuan PPKM bersifat dinamis. Bagi daerah yang sudah diperbolehkan menyelenggarakan PTM terbatas, maka dalam pelaksanaanya harus mengedepankan kehati-hatian dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ungkapnya.

Berdasarkan data yang diterima oleh Kemendikbudristek, Dirjen Jumeri mengatakan saat ini 93 persen sekolah di Indonesia sudah menerapkan protokol kesehatan dengan baik. Kemudian 87 persen sudah siap air bersih. Sebagian besar sekolah sudah membentuk Satgas COVID-19, 96 persen sekolah sudah tersedia toilet yang bersih, sarana dan prasarana lainnya sudah 96 persen, tersedianya disinfektan dan lainnya sebanyak 87 persen.(ts).