Pemerintah memutuskan kembali memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3, 4, dan 2 untuk wilayah Jawa dan Bali. Perpanjangan diberlakukan hingga 23 Agustus mendatang.

foto ilustrasi :Petugas Damkar Karawang bagikan masker

Dalam penerapan perpanjangan PPKM selama seminggu ke depan ini, terdapat tambahan 8 kabupaten maupun kota yang masuk level 3. Sehingga, total kabupaten atau kota yang masuk level 3 dan 2 mencapai 61 kabupaten/kota.

Keputusan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Menurut dia, PPKM akan terus berlanjut selama COVID-19 masih menjadi pandemi.

"PPKM ini tetap akan digunakan sebagai instrumen untuk mengendalikan mobilitas dan aktivitas masyarakat," ujar Luhut, Senin (16/8/2021) malam.

Luhut mennyampaikan, sejak diberlakukan mulai 7 hingga 16 Agustus 2021 PPKM menunjukkan hasil yang semakin baik. Terbukti, dalam kurun waktu itu, tren kasus konfirmasi COVID-19 turun hingga 76 persen.

Selain menurun, angka kasus kesembuhan juga terus meningkat. Angka kasus kematian akibat COVID-19 pun menurun. Tren penurunan, kata Luhut, juga terjadi pada positivity rate dan perawatan pasien pada hampir seluruh provinsi di Jawa-Bali.

Karenanya, pemerintah saat ini tengah melakukan upaya, di antaranya memobilisasi pasien isolasi mandiri ke pusat isolasi terpusat di kota/kabupaten. Pemerintah juga memastikan ketersediaan obat, serta oksigen concentrator. "Kami harapkan dalam minggu depan terjadi perbaikan yang signifikan," kata Luhut.

Menurut Luhut, percobaan pembukaan di pusat perbelanjaan atau mal menunjukan implementasi yang baik. Melalui sistem PeduliLindungi, ada sekitar 1,015 juta orang check in pada sistem agar dapat masuk mal, dan 619 orang yang ditolak masuk sistem dengan berbagai alasan.

"Hasil evaluasi menunjukkan penerapan protokol kesehatan di pusat perbelanjaan atau mal sudah dilakukan secara disiplin," kata dia.

Karena itu, pada perpanjangan kali ini, pemerintah memutuskan kapasitas kunjungan ke mal dilonggarkan. Jika semula hanya 25 persen kini menjadi 50 persen. Selain itu, pengunjung dapat dine in atau makan di tempat sejumlah 25 persen atau 2 orang per meja selama seminggu di wilayah level 4 yang melakukan uji coba dan di wilayah level 3.

Selain pusat perbelanjaan atau mal, pemerintah juga akan melakukan uji coba protokol kesehatan untuk perusahaan orientasi ekspor dan orientasi domestik yang akan dilakukan kemenperin. Total karyawan yang mengikuti uji coba ini mencapai lebih dari 390 ribu orang. Industri tersebut akan diizinkan operasi 100 persen dengan penerapan minimal 2 shift.

Para perusahaan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan screening terhadap karyawan dan non karyawan yang masuk lokasi pabrik.

Aturan lainnya, olahraga jenis outdoor yang dilakukan secara individu dengan jumlah tak lebih dari empat orang dan tak melibatkan kontak fisik akan diizinkan. Tentu semuanya tetap harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Uji coba penerapan SOP ini menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada aglomerasi Jawa-Bali di PPKM level 4 dan kabupaten atau kota dengan PPKM level 3.

Untuk tempat ibadah, pemerintah akan meningkatkan kapasitas menjadi 50 persen. Peningkatan kapasitas tempat ibadah ini diberlakukan di ibu kota kabupaten dengan PPKM level 4 dan 3.(red)