Salah satu pengusaha hotel di Karawang terpaksa menjual aset akibat seretnya pemasukan selama PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) berlangsung. Dia juga menutup sementara hotel lainnya karena alasan yang sama.

"Dia kewalahan menyiapkan biaya operasional hotelnya. Akhirnya satu hotel dijual dan hotel lainnya ditutup," ujar Ketua PHRI (Persatuan Hotel dan Restauran Indonesia) Karawang, Gabriel Alexader, saat dihubungi, Senin 16 Agustus 2021.

Menurutnya, penjualan aset dan penutupan operasional hotel dilakukan sebagai langkah penyelamatan di tengah pandemi dan kebijakan PPKM.

"Satu hotel yang ditutup adalah bagian dari grup perhotelan," kata Gabriel.

Dijelaskan, pihak manajemen hotel terpaksa memindahkan semua properti dan sumber daya ke hotel lain dalam satu grup yang kondisi keuangannya masih sehat.

Melansir Kompas yang menuliskan, sementara hotel satunya dijual ke investor lain dan sampai saat ini belum dioperasikan.

Gabriel menjelaskan, semua hotel di Karawang sedang berjuang mengirit biaya operasional. Memang belum ada pengurangan karyawan, namun manajemen hotel mengambil langkah lain dengan mengurangi jam kerja karyawan yang otomatis berdampak juga pada pengurangan gaji.

Menurutnya, di Karawang ada 13 hotel berbintang dan tiga hotel nonbintang yang menjadi anggota PHRI Karawang.

Saat ini tingkat okupansi (tingkat keterisian) rata-rata di bawah 20 persen per bulan Juli 2021 atau sejak PPKM berlangsung.

"Kesulitan keuangan paling parah dialami hotel berbintang," katanya.

Saat ditanya berapa kerugian yang diderita pengusaha hotel selama PPKM berlangsung, Gabriel mengaku belum bisa merinci jumlah kerugian hotel. Yang pasti, saat ini nominal pemasukan hotel belum cukup menutupi biaya operasional.

Menurut Gabriel, dengan anjloknya okupansi, hotel, Pemkab Karawang kehilangan potensi PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari sektor perhotelan sekira Rp 100 miliar selama pandemi.

"Hampir 70 persen PAD hilang dari sektor perhotelan. Hotel di Karawang bukan hotel yang manja. Bagaimana pembangunan bisa jalan bila PAD-nya tidak jalan," kata Gabriel.

Dia tidak bisa memastikan berapa bulan lagi hotel di Karawang bakal bertahan jika pemerintah tidak melonggarkan aturan pengetatan. Di awal pandemi, pengelola hotel bertahan mengandalkan tabungan perusahaan. saat ini, tabungan perusahaan sudah tandas.

"Kalau hari ini dilarang melakukan kegiatan-kegiatan di hotel, itu akan membunuh hotel secara perlahan. PHRI minta pemerintah melonggarkan semua jenis kegiatan yang selama ini dilakukan di hotel. Seperti rapat dan resepsi," kata Gabriel.

Menurutnya, Pengusaha hotel ingin mendapatkan perlakuan yang sama dengan mal. Seperti diketahui, seluruh mal di Kabupaten Karawang saat ini sudah diizinkan beroperasi.

"Hotel-hotel di bawah PHRI sudah mengantongi sertifikasi CHSE (Cleanliness, Health, Safety, Environment Sustainability) dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. CHSE mengatur penerapan protokol kesehatan di hotel-hotel," katanya.

Disebutkan juga, biaya investasi bisnis perhotelan itu tidak sedikit. Pengusaha hoteli butuh kelonggaran kegiatan yang dilakukan sebelum pandemi.

"Kami ingin disamakan dengan kegiatan di tempat lain yang belum dapat CHSE," kata Gabriel.***