Pinjaman online (pinjol) ilegal kian menjamur. Tidak sedikit yang terpaksa bertransaksi di perusahan pinjol ilegal karena terdesak utang meski dikenakan bunga tinggi atas pinjaman.

Tak hanya itu, peminjam kerap mendapat ancaman dari penagih utang, keluarga atau rekan-rekan akan dihubungi bila macet dalam membayar kredit.

Tindakan meresahkan ini mendorong Menkominfo untuk memutus akses layanan pinjol ilegal dari toko aplikasi baik yang ada di Play Store maupun App Store. Tindakan tersebut berdasarkan permintaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang merupakan badan pengawas layanan keuangan.

“Pemutusan akses dilakukan secara langsung, maupun melalui toko aplikasi Play Store dan App Store,” ungkap Menkominfo, Johnny G Plate dalam sebuah pernyataan dalam Pernyataan Bersama dalam Rangka Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal pada Jumat 20 Agustus 2021.

Pihak Kemkominfo, Dedy Permadi mengklaim bahwa pemerintah selalu berkoordinasi dengan platform digital seperti Google yang merupakan pemilik toko aplikasi Play Store. Koordinasi tersebut ditujukan untuk memutus berbagai konten negatif yang meliputi aplikasi pinjaman online.

“Kementerian Kominfo selalu berkoordinasi dengan platform digital terkait dalam pelaksanaan pemutusan akses konten negatif, termasuk aplikasi pinjaman online tanpa izin yang terdapat di Play Store maupun App Store,” ungkap Dedy.

“Pemutusan akses tersebut dilakukan berdasarkan permintaan dari OJK,” tambah Dedy.

Di sisi lain, pihak Google Indonesia menyebutkan bahwa mereka mengandalkan pemrintah yang ingin menghapus aplikasi yang dianggap tidak sesuai undang-undang. Namun sebelum itu Google akan terlebih dahulu meninjau aplikasi tersebut di toko aplikasinya.

“Kami mengandalkan pemerintah untuk memberi tahu kami tentang konten yang mereka yakini ilegal melalui proses resmi, dan akan membatasi sebagaimana mestinya setelah peninjauan menyeluruh,” kata perwakilan Google Indonesia.

Selain itu, Kemkominfo juga terus melakukan upaya pemberantasan pinjol ilegal yang kerap memanfaatkan iklan, spam, SMS dan sebagainya. Oleh sebab itu Kemkominfo berkoordinasi dengan operator seluler agar mau menon-aktifkan nomor yang disalahgunakan untuk aksi yang dianilai melanggar hukum sebagaimana Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Telekomunikasi.

Sampai saat ini Satgas Waspada Investasi (SWI) dilaporkan sudah memblokir sebanyak 3.193 aplikasi pinjaman online ilegal. Pasalnya tiga ribuan platform pinjol tersebut tidak terdaftar di OJK. Sementara layanan pinjaman online resmi yang berada di bawah naungan OJK berjumlah 121 platform pinjol. Bagi pengguna yang ingin memastikan pinjol resmi di bawah pengawasan OJK atau bukan bisa mengklik link ini atau bisa juga menghubungi langsung pihak OJK lewat nomor 081-157-157-157.(Voi)