Pemerintah akan melaksanakan proses rekrutmen penyelenggara pemilu pada tingkat nasional, khususnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu.

Sebagaimana diamanatkan oleh pasal 22 ayat 8 dan pasal 118 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017, bahwa pembentukan tim seleksi KPU dan Bawaslu harus sudah ditetapkan dengan keputusan presiden dalam waktu paling lambat 6 bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan KPU dan Bawaslu.

Masa keanggotaan KPU dan Bawaslu sendiri secara resmi akan berakhir pada 11 April 2022, yang diemban sejak 2017 silam.

Nantinya akan ada 11 anggota tim seleksi yang akan dipilih langsung oleh presiden. Jumlah tersebut terdiri dari 3 orang unsur pemerintah, 4 orang unsur akademisi, dan 4 orang unsur masyarakat.

Pemilihan penyelenggara pemilu menjadi sangat penting mengingat pada 2024 mendatang akan terselenggara tiga agenda elektoral besar Indonesia: Pileg dan Pilpres secara serentak, dan pemilihan kepala daerah secara nasional di seluruh wilayah Indonesia.(Gatra)