Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengumumkan hasil seleksi Administrasi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kemendikbudristek Tahun 2021. Hasil ini berdasarkan pengumuman Plt. Sekretaris Jenderal Nomor: 54279/A.A3/KP.01.00/2021 tanggal 11 Agustus 2021.

Berdasarkan hasil seleksi administrasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kemendikbudristek Tahun 2021 yang telah dilakukan secara online melalui sistem SSCASN BKN, diminta memperhatikan 11 hal penting berikut ini:

1. Hasil seleksi administrasi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2021 telah ditetapkan. Hasil tersebut diputuskan berdasarkan Keputusan Ketua Tim Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kemendikbudristek Nomor 54242/A.A3/KP.01.00/2021 tentang Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kemendikbudristek 2021.

2. Pelamar yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) Administrasi nama dan nomor registrasinya terdapat pada Lampiran Pengumuman ini.

3. Pelamar yang nama dan nomor registrasinya tidak tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Administrasi.

4. Keterangan lebih lanjut terkait alasan ketidaklulusan dapat dilihat melalui akun SSCASN masing-masing pelamar.

5. Pelamar sebagaimana angka 3 berhak mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi selama 3 x 24 jam setelah pengumuman, yaitu tanggal 13 s.d. 15 Agustus 2021 melalui portal SSCASN dengan cara login menggunakan akun masing-masing pelamar.

Halaman Selanjutnya

6. Masa sanggah sebagaimana angka 4 hanya dimanfaatkan untuk menyanggah hasil seleksi administrasi, bukan untuk melakukan perbaikan data/pilihan kebutuhan jabatan/unggah dokumen. Tim Pengadaan Calon PNS Kementerian akan melakukan verifikasi/memberikan jawaban terhadap sanggahan pelamar maksimal tanggal 22 Agustus 2021.

7. Hasil sanggah akan diumumkan pada tanggal 23 Agustus 2021 melalui laman https://cpns.kemdikbud.go.id/.

8. Pelamar yang dinyatakan MS berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

9. Informasi lebih lanjut terkait waktu dan lokasi SKD akan disampaikan lebih lanjut melalui laman cpns.kemdikbud.go.id. Pelamar dihimbau untuk selalu memantau perkembangan informasi yang disampaikan melalui laman tersebut.

10. Kelalaian Pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman ini menjadi tanggung jawab Pelamar.

11. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan CPNS Kemdikbudristek TA 2021 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.(medcom)