Vaksinasi dan kartu vaksin saat ini menjadi trending. Terang saja, nyaris beberapa kepentingan, mensyaratkan masyarakat menunjukan kartu/sertifikat sudah di vaksin, seperti masuk mall, mengajar jelang tatap muka sekolah, ibadah umrah hingga perjalanan luar daerah dan seleksi serapan angkatan kerja perusahaan. Meskipun surat tidak layak vaksin dan atau vaksinasi ditunda disebut-sebut ada, namun masyarakat yang dianggap tidak layak vaksin mendorong layanan puskesmas hingga Dinkes, juga bisa menerbitkannya tanpa harus di minta. 

Abdul Qodir S.Pd MM

"Istri saya alergi, sampai dua kali jelang di vaksin muncul ruam merah dan membuat layanan medis tidak bisa menyuntikan vaksinasi buat istri saya. Lantas, kalau semua syarat harus ada kartu vaksinasi, kenapa yang tidak layak tidak bisa secepat yang di vaksin. Harusnya tanpa diminta, terbitkan surat tidak layak vaksin itu, bagaimana nasib yang tidak bisa di vaksin sementara semua syarat harus terus ditunjukan kartu vaksinnya? " Tanya tokoh pendidikan asal Desa Karyamukti, Abdul Qodir S.pd, Kamis (12/8). 

Ia berharap, keringanan bagi masyarakat yang tidak layak vaksin juga memiliki kartu serupa dengan menyertakan alasan, bisa karena ada penyakit penyerta, alergi dan atau alasan lain yang dibenarkan secara medis. Kalau vaksinasi tunda, sebut Abdul Qodir, masih bisa di vaksin kemudian hari, ini bagi yang benar-benar tidak layak, bagaimana kebijakannya. " ungkap Qodir.

Sementara itu, Kades Karyamukti Iim Rohimah mengaku, sering kali mendapat perhatian dijejaring sosial seolah-olah vaksinasi itu juga wajib bagi semua KPM Bansos. Teranyar menyebar, bahwa penerima KPM baik BPNT, PKH maupun BST hingga BPUM wajib vaksin, jika tidak, maka bantuan tersebut terancam tidak bisa di realisasikan. "Ripuh nenek-nenek atuh yang gak bisa di vaksin atau masyarakat tidak mampu tapi punya penyakit penyerta, iya kalau KPM sehat mah, tapi kalau KPM punya penyakit dan jompo, masa iya gak di kasihkan bansosnya, " Komplain Iim.

Kepala Puskesmas Pacing Kecamatan Jatisari, H Ucin Supriyadi mengatakan, 
masyarakat yang tidak divaksin, sebenarnya bisa di kasih keterangan dari Puskesmas berdasarkan hasil scrining, baik itu yang di tunda atau tidak di berikan, yang penting NIK harus masuk daftar dulu ke PCare dulu.
Sehingga, mau ada yang sudah daftar tapi tidak di vaksin atau pernah daftar tapi di tunda atau tidak di berikan, maka kepada tim pemeriksa kartu vaksin, silahkan tunjukan saja PCare, pasti muncul dan itu berlaku nasional dan dinyatakan bahwa orang tersebut pernah mau di vaksin, namun karena ada penyakit penyerta contoh Hipertensi, DM dan ada keluhan/kurang sehat lainnya itu bisa. "Karena kalau tidak di berikan sudah di Vonis oleh dokter dan gak bisa di berikan vaksin, itu muncul di PCare nasional, " Ujarnya. (Rd)