Tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)  Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat dan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat mengamankan dua orang pelaku perdagangan bagian-bagian tubuh Harimau Sumatra (Panthera Tigris Cumatrae).

Foto ilustrasi

Kepala BKSDA Sumatra Barat Ardi Andono menjelaskan dua orang pelaku tindak pidana tersebut adalah D (46 tahun) warga Sibolga, Provinsi Sumatra Utara (Sumut) dan FN (54 tahun) warga Ujung Gading, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) dengan barang bukti berupa 80 rangka tulang Harimau Sumatra dalam sebuah tas dan satu unit sepeda motor yang digunakan para pelaku.

“Tidak tertutup kemungkinan barang bukti ini memiliki keterkaitan kekerabatan dengan harimau yang dievakuasi sebelumnya. Tim gabungan masih akan terus mengembangkan keterlibatan para pelaku lainnya dalam jaringan perdagangan satwa dilindungi di Sumatra Barat,” ujar Kepala BKSDA Sumbar dalam keterangan resmi yang diterima, pada Minggu Malam (22/8/2021).

Lebih lanjut Kepala BKSDA menjelaskan penangkapan dua tersangka tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli bagian tubuh satwa dilindungi di sebuah kafe.

Tim KLHK, kata dia, segera bergerak mendalami informasi dan ternyata benar ada kedua pelaku bersama barang bukti di kafe Ujung Gading, Pasaman Barat.

“Dari hasil pendalaman, diketahui pelaku akan menjual satu set tulang, dan apabila berhasil akan dilanjutkan dengan jual beli bagian tubuh satwa berupa dua lembar kulit harimau,” imbuh dia.

Menurut Kepala BKSDA Sumbar, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh penyidik di Polres Pasaman Barat.

Mereka disangka melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya dengan sanksi ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah.

Dia juga mengatakan bahwa operasi ini berhasil berkat dukungan berbagai pihak untuk menghentikan perdagangan Harimau sumatera, baik yang hidup maupun bagian-bagian tubuhnya.

“Kami juga sangat berterima kasih kepada warga masyarakat yang sudah menginformasikan perdagangan satwa liar dilindungi kepada kami,” tutur dia.

Harimau Sumatera adalah satwa liar dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi dan masuk dalam daftar satwa terancam punah oleh IUCN (International Union for Conservation of Nature and Natural Resources).(blik)