Polisi memburu pria berinisial AH terkait kasus penggelapan dan penipuan. AH mengaku sebagai utusan presiden dan menggasak uang Rp75 juta dari korban, Fahri Azmi.

"Sudah tersangka dia (AH), dengan sangkaan Pasal 372, 378 KUHP, penipuan atau penggelapan," kata Kanit Reskrim umum Polres Metro Jakarta Barat AKP Avrilendy saat dihubungi, Sabtu, 28 Agustus 2021.

Menurut dia, AH masih dalam pencarian. Tersangka tak berada di kediaman saat petugas berupaya menangkapnya.

"Kalau dari keterangan dari RT sama sekuriti, katanya akhir Juli (AH) sudah enggak pernah keliatan lagi," kata Avrilendy.

Menurut dia, enam saksi telah diperiksa dalam kasus ini. Kasus bermula saat AH hadir di pesta ulang tahun teman korban pada 10 Juni 2021.

Kala itu, AH mengaku sebagai dokter spesialis dan utusan presiden saat berkenalan dengan korban. Kemudian, AH menghubungi korban pada Juli 2021 dan meminjam uang, dengan dalih rekeningnya diblokir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, AH menghilang dan tak bisa dihubungi. Selanjutnya, korban melaporkan kasus ini kepada polisi. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/3472/VII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 14 Juli 2021.(med/red).