Jelang Pilkada Serentak 2024 mendatang,, ada 272 Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Daerah yang akan menjabat sementara. Aparatur Sipil Negara yang nantinya ditunjuk menjabat sebagai pelaksana tugas harus profesional.

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengingatkan, ASN yang ditunjuk juga harus menghindari kepentingan politik.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada yang ada saat ini masih sangat relevan. Untuk dijadikan dasar melaksanakan Pilpres, Pileg, dan Pilkada ke depan, serta aturan tersebut baru pertama digunakan secara serentak yaitu pada 2024.

“Berbagai elemen masyarakat, termasuk parpol non-parlemen ingin bagaimana agar kita punya tradisi, tidak setiap berganti periodisasi DPR, berganti juga UU-nya,” kata Guspardi, Selasa (14/9).

Ia melanjutkan, dengan keserentakan Pilkada yang diatur dalam UU No. 10 Tahun 2016, maka menjelang pilkada serentak 2024 akan membuat 272 daerah yang kepala daerahnya akan dijabat oleh pelaksana tugas.

Diketahui, 101 kepala daerah berakhir masa jabatannya di 2022 dan 171 kepala daerah akan mengakhiri masa baktinya pada 2023.

“Konsekuensinya harus ditunjuk Plt yang di mana menurut aturan perundang-undangan yang akan menjabat itu adalah ASN,” ujar Politisi PAN ini.

Legislator asal Sumatera Barat ini berharap agar Mendagri dalam menunjuk para Plt. kepala daerah bisa menempatkan mereka yang mempunyai kredibilitas, kapasitas, dan kapabilitas yang teruji.

Sebagaimana lazimnya, pengangkatan Plt. Gubernur, prosesnya Kemendagri akan mengajukan ke Presiden. Kemudian Presiden yang menentukan.

Sementara Plt bupati/wali kota biasanya ditunjuk dari pejabat pimpinan pratama di lingkungan provinsi. Prosesnya, Kemendagri menerima usulan gubernur, kemudian akan ditelusuri kembali jejak calon ini agar tidak ada potensi konflik.

“Jangan ada tumpangan politik dari partai mana pun. Sehingga dia bekerja profesional dan ASN yang di tunjuk itu tidak boleh digiring ke partai mana pun,” tegasnya.

Guspardi menyampaikan, ASN yang ditunjuk sebagai Plt yang menggantikan kepala daerah yang habis masa jabatannya di 2022 dan 2023 ini tentu akan dinilai oleh masyarakat.

Para Plt yang ditunjuk mesti mempunyai integritas tinggi dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana harapan dan keinginan masyarakat di daerahnya masing-masing. Sehingga masyarakat pun akan mengapresiasi kinerja dan mengenang ASN yang menjabat sebagai Plt meninggalkan legacy bagi daerah yang dipimpin.

“Kita harapkan integritas, kredibilitas, kapasitas, dan kapabilitas perlu dipertahankan walaupun godaan-godaan dari kepentingan politik ataupun kepentingan golongan itu pasti ada, itu yang harus dihindari”, sambung pria yang akrab disapa pak GG ini

Di sisi lain, ia juga menepis anggapan pilkada serentak 2024 sengaja dilakukan untuk menjegal beberapa kepala daerah yang sedang menjabat dan dikaitkan dengan pilpres.

Seperti sosok Anies Baswedan di DKI, Ridwan Kamil di Jabar, Ganjar Pranowo di Jateng dan sosok lainnya yang masa jabatannya habis sebelum pilkada serentak 2024.

Ia juga menerangkan, amanat UU No. 10 Tahun 2016 menegaskan bahwa pilkada serentak dilaksanakan pada tahun 2024. Bahkan secara tegas disebutkan bulan pelaksanaanya yaitu pada bulan November 2024.

“Jadi tidak benar anggapan di atas karena kepala daerah yang terpilih 2017 dan 2018 juga memakai acuan UU Pilkada No. 10 Tahun 2016,” tandasnya.(ts).