Ada sejumlah ketentuan baru dalam Peratutan Pemerintah (PP) Nomor 94/2021 tentang Disiplin PNS. Salah satunya adalah pemberian sanksi bagi atasan yang mendiamkan atau tidak mengambil tindakan terhadap PNS yang melanggar disiplin.

Foto Ilustrasi PNS

“Atasan langsung yang tidak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin, dan/atau melaporkan hasil pemeriksaan kepada pejabat yang berwenang menghukum dijatuhi hukuman disiplin dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat,” kata Karo Humas BKN Satya Pratama dikutip dari keterangan tertulisnya, Jakarta, Minggu (19/9/2021).

Bahkan bagi pejabat yang berwenang menghukum tidak menjatuhkan hukuman kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dan tidak menjatuhkan sanksi yang sesuai aturan akan dijatuhi sanksi yang lebih berat.

“Sebelumnya dalam PP 53/2010 hanya dijatuhi hukuman disiplin yang sama dengan jenis hukuman disiplin yang seharusnya dijatuhkan kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin,” ungkapnya.

Seperti diketahui pada pasal 8 PP 94/2021 disebutkan tingkatan dan jenis hukuman disiplin. Di mana tingkat hukuman disiplin terbagi menjadi tiga, yakni hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat.

Sanksi disiplin ringan jenis hukumannya terdiri atas teguran lisan, teguran tertulis, serta pernyataan tidak puas secara tertulis. Untuk sanksi disiplin sedang hukuman yang diberikan adalah pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% yang terbagi menjadi tiga kurun waktu, yakni selama 6 bulan, 9 bulan, dan 12 bulan.

Sementara hukuman disiplin berat juga terbagi tiga. Di antaranya penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Lalu pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Kemudian, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.(td)