Pememerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersama Dirjen Perhubungan Darat pada Kementerian Perhubungan menggelar pertemuan dengan sejumlah perwakilan warga puncak membahas persoalan ganjil genap yang sebelumnya dipersialkan oleh warga sekitar.

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya saat ini tengah merancang peraturan terkait ganjil genap yang sedang di uji coba di kawasan puncak. Hal itu seiring dengan tingginya antusias masyarakat yang ingin berwisata usai adanya pelonggaran PPKM di level 3 sehingga membuat kawasan puncak mengalami kemacetan yang cukup panjang.

“Jadi pak menteri meminta kepada saya agar cepat berkoordinasi dengan forkopimda kabupaten bogor dan juga menampung aspirasi masyarakat supaya rancangan peraturan menteri yang sekarang dibuat nantinya bisa komperehensif tidak hanya mengutamakan pribadi,” kata dia.

Budi juga menambahkan, dalam pembuatan aturan untuk lalu lintas di kawasan puncak ini pihaknya tetap mengutamakan kelancaran lalu lintas, keselamatan serta aspek binis atau kepentingan masyarakat yang tinggal di kawasan puncak.

Dalam penyusunan rancangan peraturan menteri ini, lanjut Budi, nantinya dapat mengurangi kunjugan masyarakat dari jakarta menuju puncak. Hal itu karena kapasitas jalan sudah sangat tidak memenuhi.

“Untuk menyelesaikan persoalan puncak memang harus ada penanganan khusus, jadi itu yang sedang kita lakukan mudah-mudahan dengan adanya masukan dari masyarakat akan menyempurnakan terhadap regulasi yang sedang dibuat ini,” paparnya.

Sementara itu, Bupati Bogor Ade Yasin mengungkapkan, pihaknya telah merespon surat yang disampaikan oleh masyarakat puncak gabungan dari berbagai lembaga. Hal itu pun di respon oleh Dirjen Perhubungan Darat yang langsung membuat aturan untuk mengatasi persoalan kemacetan di puncak.

“Jadi nanti ini akan dibuat aturan secara permanen dan juga pusat mendengarkan aspirasi dari bawah kemudian diputuskan,” kata Ade Yasin.

Ia juga menjelaskan, nantinya masyarakat puncak pun akan di panggil ke kementerian untuk ikut merumuskan rancangan peraturan tersebut. Apalagi saat ini oneway (satu arah,red) dianggap sudah tidak efektif mengatasi kemacetan di kawasan puncak.

“Tapi ini masih harus dikaji dulu. Makanya saya minta ke pak dirjen perhubungan mengkaji secara komprehensif jangan sampai pengganti aturan tetap tidak berdampak apa-apa, jadi harus punya dampak signifikan dan juga kita harus memikirkam masyarakat disana,” ungkapnya.(***)