Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan upaya paksa untuk memeriksa Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Azis diseret ke Gedung KPK Jumat, 24 September 2021 malam. Didampingi sejumlah petugas Azis tiba sekitar pukul 19.55 WIB.

Mengenakan setelan batik warna coklat dan celana gelap, Azis tidak mengeluarkan sepatah kata pun kepada wartawan dan langsung memasuki lobi gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Azis sebelumnya meminta penjadwalan ulang pemeriksaannya oleh KPK dengan alasan sedang menjalani isolasi mandiri (isoman). Berdasarkan surat yang beredar hari ini, Azis menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan menjadi Senin, 4 Oktober 2021.

Azis dikabarkan dipanggil dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung. Diketahui, KPK saat ini sedang melakukan penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

Kendati demikian, nama Azis santer dikabarkan ikut terjerat dalam kasus tersebut. KPK juga telah memeriksa beberapa orang saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang, dan Lampung dalam penyidikan kasus itu.

Dalam surat dakwaan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain, Azis selaku Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar bersama dengan kader Partai Golkar lainnya, yaitu Aliza Gunado disebut memberikan suap senilai Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta), sehingga totalnya sekitar Rp3,613 miliar ke Stepanus Robin Pattuju untuk mengurus kasus di Lampung Tengah. (Medcom).