Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk meningkatkan pendidikan bagi guru honorer K2 (THK-2). Ini karena berdasarkan data masih banyak terdapat guru THK-II yang berpendidikan di bawah S-1, yakni D-3, D-2, bahkan SLTA.

"Kementerian PANRB akan mendorong Kemendikbudristek untuk meningkatkan pendidikan mereka, salah satunya dengan mekanisme Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) yang bisa diselenggarakan oleh Kemendikbudristek sendiri," ujar Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.

Tjahjo menilai upaya itu penting untuk meningkatkan pendidikan guru honorer K2. Apalagi sesuai Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, guru harus memiliki kualifikasi pendidikan minimal berijazah S1 atau D4.

"Sesuai UU 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, mereka tidak memenuhi persyaratan sebagai guru," ujarnya.

Selain itu, kualifikasi pendidikan minimal S1 bagi guru tenaga honorer juga penting untuk rekrutmen guru PPPK pada 2022. Sebab, pemerintah akan mengalokasikan rekrutmen guru PPPK dari sisa formasi 2021 yang belum diusulkan pemerinyah daerah.

Formasi untuk guru tersebut juga akan dialokasikan dari guru THK-II yang memenuhi persyaratan sebagai guru dengan minimal S-1. Namun, dengan kebijakan afirmasi yang lebih berpihak kepada guru THK-II dibandingkan dengan guru honorer lainnya.

Ia mencontohkan, kebijakan afirmasi lainnya antara lain dengan tidak mensyaratkan seleksi kompetensi teknis, tetapi cukup dengan seleksi kompetensi manajerial, sosio kultural, dan wawancara. "Sehingga peluang kelulusannya sangat besar. Sebagai gambaran, dari data sementara hasil seleksi PPPK guru tahun 2021, lebih dari 98 persen guru peserta seleksi dapat melampaui nilai ambang batas seleksi kompetensi manajerial, sosio kultural, dan wawancara," kata dia.

Tjahjo menambahkan, disamping guru THK-II, ada sekitar 4.000-an tenaga kesehatan dan 270 ribuan tenaga teknis. Dari keseluruhan tenaga teknis tersebut, mayoritas berpendidikan di bawah D-3, yakni SLTA, SLTP, bahkan SD, serta banyak yang berprofesi sebagai sopir, pramusaji, petugas kebersihan dan lain-lain.

"Terhadap mereka, khususnya yang berpendidikan minimal D-3 masih memungkinkan untuk melamar pada jabatan-jabatan ASN yang dapat diduduki oleh PPPK. Kementerian PANRB akan mendorong pemda untuk mengusulkan formasi bagi mereka," ujarnya.

Untuk mengakomodasi penanganan sisa guru THK-II dan tenaga teknis yang masih berpotensi, Kementerian PANRB melalui Deputi SDMA telah mengusulkan tambahan jumlah formasi tahun 2022 kepada Kemenkeu.(ROL)