Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sudah sekali migrasi dari kartu BNI ke Bank BTN. Namun, disaat sebahagia Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mendapat bagian sembako dari program tersebut berupa beras, buah-buahan, kacang, daging ayam dan telur, justru tak sedikit masyarakat desa pemegang kartu menerima "zonk" berbulan-bulan tanpa isi ketika kartunya di gesekan di e Waroeng. Lama tak dapat bantuan sembako BPNT hingga nyaris setahun, pemerintah desa diambang rasa gamang untuk memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa, lantas bisakah KPM BPNT dan PKH yang lama menggesek kartunya tak kunjung keluar mendapatkan hak BLT dari Dana Desa? 

Pjs Kades Pancakarya Bersama Bendahara Desa Usai Minggon Desa

Pjs Kases Pancakarya Kecamatan Tempuran mengatakan, semua jenis bantuan sosial, nama KPM by name by adres sudsh tertera, baik di BPNT, PKH maupun BST dan BLT. Sehingga satu sama lain sudah nge-Link dengan system' dan tak bisa di robah. Artinya, jangan yang sudah mendapatkan PKH dan BPNT di masukan lagi ke BLT Dana Desa, kecuali sebutnya jika kartu BPNT-nya itu bermasalah, seperti selama Januari - September digesek selalu kosong, maka KPM demikian, baik nama dan kepsertaan di BPNT-nya harus di laporkan dahulu, apakah harus di cabut dinas sosial agar bisa beralih ke BLT, atau bisa secara teknis lewat Musdesus.

"Jadi kabarnya yang demikian itu,bisa di beri BLT, tapi jika keluar kartu BPNT berisi saldo, maka segera coret BLT nya, namun di upayakan jangan doubel terlebih dulu di lapangan, " Katanya, Selasa (22/9)

Menyikapi itu, Kabid Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat Desa (PUEMD) DPMD Karawang, Agus Somantri mengatakan, semua jenis bansos dilarang untuk doubel, jadi pemberian BLT dari dana desa yang dihasilkan lewat Musdesus harus memastikan tidak meyasar pada KPM di bantuan lainnya, sebab baik BLT dan bantuan lain yang domainnya ke Dinsos, tetap terdeteksi oleh sistem yang nge-Link satu sama lainnya. Kalaupun ingin di masukan pada KPM BLT, maka harus dicabut dulu kepsertaan di KPM BPNT dan atau PKH lewat jalur Dinas sosialnya. Sebab, tegas Asom, jika masih dibiarkan menerima doubel bantuan, ini bisa jadi temuan BPK dan dimintai pengembalian oleh Negara.

"Kalau kita di DPMD jelas melarang, kalau warga yang masuk di bansos lain masuk ke BLT DD, betapapun Kartunya saat digesek itu tidak bersaldo, sebab dengan kepemilikan kartu saja, berarti sudah masuk kepesertaan KPM di bantuan sosial kecuali di cabut salah satunya. Jangan doubel, nanti jadi temuan BPK harus di kembalikan, " Tandasnya. (Rd)