Anggaran Pemerintah Daerah untuk alokasi gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal dibatasi sebesar 30 persen dari APBD. Ketentuan baru tersebut akan dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD)

Usulan pembatasan alokasi anggaran gaji PNS di daerah tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR, Senin, 13 September 2021.

Menurut Sri Mulyani usulan ini dibuat agar belanja daerah ke depan dapat semakin ditujukan untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat produktif dan meningkatkan kesejahteraan rakyat di daerahanya.

Tak hanya alokasi belanja PNS yang diatur. Menkeu juga bakal mengusulkan besaran minimun belanja infrastruktur dalam belanja modal APBD sebesar 40 persen.

Diakui Sri Mulyani, kebijakan ini tak bisa langsung diimplementasikan di sejumlah daerah di Indonesia. Menurut Menkeu masih ada beberapa daerah yang deviasinya cukup besar.

Untuk itu, Menkeu menekankan perlunya masa transisi pelaksanaan pembatasan belanja pegawai maksimum 30 persen dan infrastrutur minimal 40 persen dari APBD di daerah.

"Jadi dalam hal ini kita membahas bagaimana transisi bisa dirancang, namun tujuannya makin membuat belanja produktif," ungkapnya.

Menkeu melaporkan masih banyak tantangan untuk mengelola belanja daerah agar bisa produktif dan sesuai sasaran. Dengan RUU HKPD diharapkan akan mendorong upaya penguatan belanja daerah mulai dari tahap perencanaan, pengelolaan, hingga pengawasan.

Bentuk Penguatan bisa dilakuan melalui penganggaran belanja daerah yang berbasis kinerja, terpadu, dan berkelanjutan, Simplifikasi dan sinkronisasi program prioritas daerah dengan prioritas nasional.

Upay alain adalah meningkatkan efisiensi belanja melalui penerapan standar harga, belanja operasional dan tunjangan kinerja daerah dan analisa standar belanjanya. Pengaturan ini ditunjukan agar belanja daerah semakin fokus dan efisien dan pemanfaatannya makin maksimal.

Sementara untuk memperkuat disiplin belanja daerah dilakukan dengan pengaturan alokasi belanja dengan mengutamakan belanja daerah untuk pelayanan publik, memenuhi porsi minimum atas jenis belanja wajib tertentu baik yang dimandatkan oleh UU, optimalisasi penggunaan Silpa berbasis kinerja untuk belanja daerah.(SD)