Pemerintah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa-Bali. Kali ini, masa perpanjangan PPKM berlaku selama dua pekan, yakni pada 21 September-4 Oktober 2021.

"Dalam arahan diberikan Presiden (Joko Widodo) dalam rapat terbatas tadi hari ini diputusakan dengan melihat perkembangan yang ada maka PPKM level diberlakukan selama dua minggu untuk Jawa-Bali," ujar Menko Kemaritiman dan Investari Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers secara virtual, Senin, 20 September 2021.

Luhut mengatakan pihaknya tetap melakukan evaluasi pada PPKM di Jawa-Bali setiap minggunya. "Untuk antisipasi perubahan yang terjadi begitu cepat," kata dia.

Pada kesempatan itu, Luhut memastikan semua kabupaten/kota di Pulau Jawa-Bali sudah tidak ada yang berstatus level 4. Karena itu, ada sejumlah pelonggaran aturan selama PPKM berlangsung.

Berikut aturan-aturan terbaru pada masa perpanjangan PPKM Jawa-Bali hingga 4 Oktober:

1. Anak Berusia di Bawah Usia 12 Tahun Diizinkan Masuk Pusat Perbelanjaan/Mal

Pusat perbelanjaan/mal menjadi salah satu sektor yang mengalami pelonggaran aturan selama PPKM dua pekan mendatang. Kali ini, pemerintah mengizinkan anak di bawah 12 tahun masuk ke tempat tersebut. Namun, anak tersebut tetap harus dalam pengawasan dan pendampingan orang tua.

Namun, hanya mal di lima wilayah yang diperbolehkan memberlakukan pelonggaran aturan tersebut. Di antaranya Jakarta, Bandung, Semarang, DI Yogyakarta dan Surabaya. Pelonggaran aturan ini pun akan diuji coba selama satu pekan.

"Seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang semakin baik, serta implementasi protokol kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi yang terus berjalan, ada beberapa penyesuaian dan juga pengetatan aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode minggu ini, antara lain akan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mal bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun," ujar Luhut.

2. Pengunjung Status Kuning Diizinkan Nonton di Bioskop

Selain di mal, pelonggaran aturan juga diberlakukan di bioskop. Menurut Luhut, pengunjung mal yang berstatus kuning di aplikasi PeduliLindungi sudah diperbolehkan nonton di bioskop selama perpanjangan PPKM. Sebelumnya, pemerintah hanya mengizinkan pengunjung yang berstatus hijau menonton di bioskop.

"Kategori kuning dan hijau dapat memasuki area bioskop. Yang tadinya hanya hijau saja, sekarang bisa masuk dengan (status) kuning," katanya.

Warna kuning atau oranye di PeduliLindungi artinya pengunjung telah mendapatkan vaksin dosis pertama. Sementara warna hijau berarti pengunjung dalam kondisi aman karena telah mendapatkan vaksin dosis lengkap.

3. Pemerintah Mengizinkan Pelaksanaan Pembukaan Liga 2 Indonesia 2021--2022

Pelonggaran lain yang akan diberlakukan pemerintah, yakni pelaksanaan pembukaan Liga 2 Indonesia 2021--2022 pada pekan ini.

"Pembukaan pelaksanaan pertandingan Liga 2 akan digelar di kota kabupaten (PPKM) level 3 dan 2 dengan maksimal delapan pertandingan per minggu," ujar Luhut.

4. Restoran di Fasilitas Olahraga Outdoor

Pelonggaran juga diterapkan di restoran dan faslitas olahraga outdoor. Kedua sektor itu dapat beroperasi dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

5. Kantor Nonesensial Diperbolehkan WFO dengan Kapasitas 25 Persen

Perkantoran Nonesensial di kabupaten/kota level 3 dapat menerapkan kerja di kantor atau work from office (WFO) 25 persen. Namun, hal itu hanya diperuntukkan bagi pegawai yang sudah divaksinasi.

"(Masuk kantor) harus sudah memakai QR PeduliLindungi," jelas Luhut.(medcom).