Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap dua penyelenggara pemilu, yakni anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar Abdul Karim Omar, dan anggota KPU Kabupaten Maros Mujaddid.

Dalam keterangan tertulis, Rabu (8/9/2021), Ketua Majelis Teguh Prasetyo mengatakan  DKPP menggelar sidang putusan kode etik penyelenggara pemilu dengan agenda pembacaan putusan, terhadap sembilan perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) pada Rabu, 8 September 2021.

Abdul Karim Omar merupakan teradu dalam Perkara Nomor 140-PKE-DKPP/V/2021. Perkara tersebut telah diperiksa dalam sidang yang dilaksanakan pada  23 Agustus 2021.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Abdul Karim Omar selaku anggota KPU Kabupaten Banjar terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Teguh Prasetyo.

Sementara itu, Mujaddid berstatus sebagai Teradu I dalam Perkara Nomor 159-PKE-DKPP/VII/2021 yang telah diperiksa oleh DKPP pada 12 Agustus 2021.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu I Mujaddid selaku anggota KPU Kabupaten Maros terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Teguh Prasetyo.
 
DKPP menggelar sidang terhadap sembilan perkara dengan 18 penyelenggara pemilu sebagai teradu.

Selanjutnya, DKPP dalam pembacaan sidang putusan itu menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap dua penyelenggara pemilu.

Berikutnya, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan terhadap delapan penyelenggara pemilu dan seorang mendapatkan peringatan keras.

DKPP juga memulihkan nama baik atau merehabilitasi bagi tujuh penyelenggara pemilu yang tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.(ts)