Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mendorong pemerintah daerah untuk membuat maklumat pelayanan.

Selain bertujuan untuk pengetahuan bagi pejabat daerah dan masyarakat, maklumat pelayanan juga disebut jadi cara untuk menghindari pungutan liar atau calo.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh dalam acara 'Lokakarya Indeks Keterbukaan Informasi Publik 2021' yang digelar secara daring, Jumat (17/9/2021).

"Kemendagri sangat masif mendorong pemda untuk membuat maklumat pelayanan, karena ini bagian dari pelayanan. Sehingga kita bisa menghindari pungli, menghindari calo, syukur - syukur di dalam pelayanan publik semua sudah bergerak menuju digital goverment," terang Zudan.

Menurut Zudan, pengetahuan atau pemberitahuan layanan bagi masyarakat dan para pejabat publik di daerah akan sangat menguntungkan penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia.

"Ini akan sangat menguntungkan penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia," ucapnya.(Tribun)