Imigrasi Denpasar, Provinsi Bali mendeportasi atau memulangkan warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial SA, karena tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah selama berada di wilayah Indonesia.

"Berdasarkan informasi yang didapat, SA berada di Wilayah Sumbawa Besar, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) selama 10 tahun, dan setelah diciduk tidak bisa menujukan dokumen perjalanan sah," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk, Senin (13/9/2021).

Menurut Jamaruli, warga asing tersebut masuk ke wilayah Indonesia, tepatnya wilayah Sumbawa Besar, secara ilegal (jalur gelap).

Setelah mendapat informasi tersebut, pihak Imigrasi Sumbawa Besar kemudian menyerahkan ke Imigrasi Denpasar, karena Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Bali mewilayahi Bali dan NTB.

Selain itu, WNA asal Malaysia ini datang ke Indonesia bukan sebagai wisatawan dengan visa kunjungan, melainkan secara ilegal tanpa dokumen resmi.

"Yang bersangkutan ini masuk ke wilayah Indonesia secara gelap. Kenapa ke Imigrasi Denpasar karena Rudenim Bali mewilayahi Bali dan NTB. Dia masuk ilegal lewat Batam dan sempat menikah dengan orang Lombok," ungkapnya.

Sebelumnya pada Minggu, 12 September 2021 pada pukul 16.20 WIB, SA dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan Nomor penerbangan OD 349 tujuan CGK-KUL (Kuala Lumpur) dengan Maskapai Malindo Airways.

Ia mengatakan kalau WNA tersebut telah melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (TYS)