Pemerintah berencana akan kembali membuka seleksi untuk formasi Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Langkah ini diambil karena untuk formasi PPPK Gurubpada tahun 2021 sebenarnya telah disediakan 1 juta formasi. Namun jumlah formasi yang diajukan oleh Pemda dan kemudian dilakukan seleksi hanya 507.848.

Demikian dikatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo di Jakarta, Senin (20/9). Menurut Tjahjo, pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN)tahun 2022 dilakukan hanya untuk PPPK.

"Oleh karenanya pada tahun 2022 nanti, sisa formasinya akan dibuka kembali untuk diusulkan oleh Pemda. Selain itu, khusus untuk Guru Agama di Sekolah Negeri di Pemda juga akan dialokasikan mengingat pada tahun 2021 hanya sekitar 22 ribu yang dialokasikan," kata Tjahjo.

Menteri Tjahjo menambahkan, formasi untuk Guru tersebut juga berpotensi untuk dapat dialokasikan bagi THK-II yang memenuhi persyaratan sebagai Guru yakni minimal S-1 dengan kebijakan afirmasi yang lebih berpihak kepada Guru THK-II dibandingkan dengan guru honorer lainnya. Misalnya dengan tidak mensyaratkan seleksi kompetensi teknis. Namun cukup dengan seleksi kompetensi manajerial, sosio kultural dan wawancara.

"Sehingga peluang kelulusannya sangat besar. Sebagai gambaran, dari data sementara hasil seleksi PPPK Guru tahun 2021 ini hampir lebih dari 98 persen guru peserta seleksi dapat melampaui nilai ambang batas seleksi kompetensi manajerial, sosio kultural dan wawancara," katanya.

Namun demikian, lanjut Tjahjo, dari data yang ada masih banyak terdapat Guru THK-II yang berpendidikan di bawah S-1 misalnya hanya berpendidikan D-3, D-2, bahkan SLTA. Padahalsesuai UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, mereka tidak memenuhi persyaratan sebagai guru. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sendiriakan mendorong Kemendikbudristek untuk meningkatkan pendidikan mereka.

"Salah satunya dengan mekanisme Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) yang bisa diselenggarakan oleh Kemendikbudristek sendiri," ujarnya.

Di samping itu, kata Tjahjo, dari data THK-II yang ada, selain guru terdapat pula tenaga kesehatan yakni sekitar 4 ribuan dan tenaga teknis yang jumlahnya sekitar 270 ribuan. Tenaga teknis yang berjumlah sangat besar tersebut mayoritas berpendidikan di bawah D-3. Ada yang berpendidikan SLTA, SLTP, bahkan SD. Dan banyak yang berprofesi sebagai sopir, pramusaji, petugas kebersihan dan lain-lain.

"Terhadap mereka, khususnya yang berpendidikan minimal D-3 masih memungkinkan untuk melamar pada jabatan-jabatan ASN yang dapat diduduki oleh PPPK. Kemenpan RB akan mendorong Pemda untuk mengusulkan formasi bagi mereka," katanya.

Sementara untuk mengakomodasi penanganan sisa Guru THK-II dan Tenaga Teknis yang masih berpotensi untuk dapat mengikuti seleksi dan diangkat sebagai PPPK tersebut, Kemenpan RB melalui Deputi SDMA, menurut Tjahjo, juga telah mengusulkan tambahan jumlah formasi tahun 2022 kepada Kemenkeu.(***)